oleh

Tuntut Ungkap Kasus Korupsi, Pematank Demo Kejati

Bandar Lampung- Sejumlah elemen yang tergabung dalam Pematank yakni LSM Solid, Komptras, Fagas, GPL, Landa dan Tamsis menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (10/8).

Dalam tuntutannya aksi massa meminta Kejati Lampung mengungkap dugaan penyimpangan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Lampung Timur serta indikasi korupsi yang terjadi di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemerintah Provinsi Lampung.

“ Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek  yang ada di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,”tegas Koordinator Aksi Romli.

Selain itu sambungnya mendesak kepada aparat hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid,PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara Diduga menerima fee proyek kepada oknum Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun 2019-2020, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat oleh pihak ketiga (rekanan).

“Kami juga meminta kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran  yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat Provinsi Lampung,”katanya.

Ia menduga, ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang tidak optimal dan terkesan mubadzir karena terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan

Peningkatan Jalan Mardec – Sunsang Kec. Blambangan Umpu dengan Anggaran Rp 1.491.010.666,46 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. BUAY BANGSAWAN.

Peningkatan Jalan Negeri Baru – Sp. Tiga dengan Anggaran Rp. 6.778.000.000.

Pembangunan Jalan Akses Kantor Pemda dengan Anggaran Rp 1.484.110.575,94 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. Solution Engineering.

Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Setia Negara Kec. Baradatu dengan Anggaran Rp 1.491.095.556,09 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. BARA SAKTI.

Pelebaran Sp. Lima – Sidoarjo Kel. Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu (Lanjutan) dengan Anggaran Rp 1.487.600.006,78 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. SEMBILAN SEMBILAN JAYA.

dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan  yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana di duga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, telah melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender, akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %, di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan, hanya pelengkap saja hal ini di karenakan yang melakukan penawaran hanya 1 (Satu), Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan Negara, Pihak pengawas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan seolah dengan sengaja membiarkan para pekerja banyak tidak menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3K). Hal ini sangat jelas menabrak aturan PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 Tentang K3 dan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatn Kerja serta Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kalapas Porman Siregar Pastikan Pelayanan Kesehatan di Dalam Lapas Berjalan Sesuai SOP

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat

kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang ditanggung jawabkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang patut diduga adanya unsure Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan Masyarakat selaku pengguna hasil manfaat, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan bingkisan Beras 10 Kg dan Empat kaleng sarden untuk satu KK dengan anggaran Rp. 230.000  terdapat penyelewengan anggaran jita kita itung secara rinci Beras 10 Kg x 11.000 = 110.000, 4 kaleng sarden ukuran 425 x 12.000 = 48.000 jadi total mar-up Rp 108.000 per bingkisan, apabila dikalian 35 ribu paket makan total kerugian negara mencapai Rp. 3.780.000.000 serta Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam mengawasi kegiatan Program bantuan sosial anggaran bantuan sosial warga terdampak covid yang dialokasikan mencapai Rp 8,1 milliar. Dana itu, antara lain digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket batuan bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram dan pihak ketiga selaku distributor penyaluran Program Bantuan Sosial diduga dengan sengaja membiarkan penyaluran kurang lebih 10 ton beras berkualitas rendah tersebut menggunaan metode asal asalan/sengaja , Hal ini di duga kuat saat pelaksanaanya tanpa adanya uji LEB untuk Kualitas Beras.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan

Pembangunan Embung Desa Pancasila Kecamatan Natar dengan Anggaran Rp 761.654.016,35 dikerjakan CV. Berkah Mandiri Tahun 2019

Peningkatan Jalan Lingk. Karang Anyar – Marga Kaya dengan Anggaran Rp 649.866.373,61 dikerjakan CV. BERKAH ROMADHON Tahun 2019

Pemeliharaan Jalan Natar – Batas Pesawaran dengan Anggaran Rp 1.824.523.096,69 dikerjakan CV.PERISAI GEMILANG JAYA Tahun 2019

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan Negara, Pihak pengawas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan seolah dengan sengaja membiarkan para pekerja banyak tidak menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3K). Hal ini sangat jelas menabrak aturan PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 Tentang K3 dan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatn Kerja serta Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita untuk Bangkit dan Mandiri

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur

Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa tebing dusun sinarjaya kec. melinting dengan Anggaran Rp 276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019.

Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa sumberhadi dusun 7 kec. melinting dengan Anggaran Rp 299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019.

Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa sidomakmur dusun 1 sampai dusun 2 kec. melinting dengan Anggaran Rp 299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019.

Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp 299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.

Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur dengan Anggaran Rp 8.745.311.000 dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019.

Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk – Sumber Marga dengan Anggaran Rp 8.000.000.000 dikerjakan CV. Gema Nusantara.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur, hanya pelengkap saja hal ini di karenakan yang melakukan penawaran hanya 1 (Satu), Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan Negara, Bahwasanya adanya dugaan KKN pada anggaran yang cukup pantastis tersebut di duga di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur hal ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2020

Pengadaan Bantuan Benih Jagung Hibrida Umum 3 Rp. 5.550.000.000 T.A 2020

Penyaluran Sarana Produksi Budidaya Padi Inbrida Lahan Kering Rp.37.685.925.000 T.A 2020

Penyaluran Sarana Produksi Pengembangan Budidaya Padi Rawa Rp.12.899.250.000 T.A 2020

Pengadaan Bantuan Benih Padi Inbrida (87.800) Rp.21.950.000.000 T.A 2020

Pengadaan Bantuan Pupuk NPK Non Subsidi Budidaya Padi Inbrida Lahan Kering Rp.17.019.450.000 T.A 2020

Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian NOMOR : SP DIPA- 018.08.4.129119/2019 Rp. 91.973.700.000 T. A 2019 Sumber Dana APBN

Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian Rp. 11.802.000.000

Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Rp. 41.519.200.000

Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Rp. 26.726.510.000

Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp. 7.765.390.000

Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Rp. 2.725.400.000

Fasilitasi Pembiayaan Pertanian Rp. 1.435.200.000

Peningkatan Kinerja Penyuluh NOMOR : DIPA- 018.10.3.418020/2019 [PN] 1.575 Orang Rp. 16.287.740.000 T. A 2019 Sumber Dana APBN

Terfasilitasinya Penyuluh Pertanian dalam Melakukan Kegiatan Penyuluhan 44897 Orang Output Kegiatan 1812.005 Penumbuhan dan Pengembangan Korporasi Petani [PN] 3 Unit Rp. 150.000.000

Baca Juga:  DPW PBB Lampung Bagikan Ratusan Takjil dan Sembako

Tumbuh dan Berkembangnya Korporasi Petani 50 Unit Output Kegiatan 1812.006 Penyuluhan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi [PN] 238 BPP Rp. 333.200.000

Terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Pertanian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi 5517 Unit Output Kegiatan 1812.007 Adaptasi Teknologi Spesifik Lokalita di Balai Penyuluhan Pertanian [PN] 3 Unit Rp. 150.000.000

Penguatan Adaptasi Teknologi Spesifikasi Lokalita di Balai Penyuluhan Pertanian 68 UnitOutput Kegiatan 1812.009 Gerakan Pemberdayaan Petani Mendukung UPSUS [PN] 1.125 Poktan Rp. 1.125.000.000

Bantuan Sarana Produksi Bawang Putih di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Sebesar Rp 1.698.093.350,00 Sebagai Pelaksana CV. SABARA JAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.676.620.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Putih di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Sebesar Rp 1.698.093.350,00 Sebagai Pelaksana CV. SABARA JAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.678.695.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Selatan Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 449.400.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Tengah Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.500.000,00  T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Timur Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA SAKTI dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.600.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Pringsewu Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.500.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Tulang Bawang Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.520.000,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Pesisir Barat Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 269.512.500,00 T.A 2019

Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Barat Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA SAKTI dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 357.437.500,00 T.A 2019

Pengadaan benih bawang merah dan sarana produksi perbanyakan benih bawang Sebagai Pelaksana CV. ABDI KARYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 460.545.000,00 T.A 2019

Belanja Bahan/Bibit Tanaman Sebagai Pelaksana Karisma Jaya dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.864.349.500,00 T.A 2019

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung mayoritas perusahaan yang sama, hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan Negara, Bahwasanya Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dalam hal penyuluhan di duga kuat sangat tidak maksimal hal ini di karenakan atas penelusuran tim investigasi kami menemukan banyaknya bibit jagung yang menumpung di gudang penyimpanan para gapoktan. Bahkan kelompok tani jarang melaukan penanaman bibit yang telah mereka terima, dengan alasan takut tidak menghasilkan buah yang sempurna. Dari hal tersebut jelas jika pihak Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung sangat lemah dalam sosialisasi terkait penggunaan bibit tersebut. Padahal anggaran penyuluhan sangat pantastis mencapai Ratusan Milyar per tahun untuk ribuan peserta penyuluhan baik dari APBN maupun APBD.(Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed