oleh

Adipati Comot Kader Partai Jadi Kepala BKD

Bandar Lampung-Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Way Kanan, Ali Rahman diduga melangggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat larangan ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dari informasi yang dihimpun mantan Kadis PU Provinsi Lampung itu diduga telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota partai PDI Perjuangan sejak tahun 2008 lalu yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati dan Sekretaris jenderal Pramono Anung.

Dikutip haluanindonesia.co.id Masrianto Wakil Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Way Kanan membenarkan bahwa Ali Rahman sudah memiliki KTA PDI-P sejak lama tahun 2008 , dan sudah keluar KTA dari Pengurus Pusat Partai PDIP yang ditanda tangani oleh Ketua Umun Ibu Megawati Soekarno Putri.

“Ali Rahman setahu saya sudah sejak lama menjadi anggota Partai PDIP, kalau pun baru terbit KTA PDI-P menang dia sudah lama menjadi anggota Partai.” Ujar Masrianto.

Masrianto berharap dengan masuknya Ali Rahman sebagai kader banteng mampu membesarkan partai di Bumi Ramik ragom.

“Semoga dengan masuknya Ali Rahman sebagai Kader PDIP Kabupaten Way Kanan dapat membesarkan partai kami di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.” Pungkasnya.

Senada dengannya Wakil Ketua PDIP Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengungkapkan bahwa KTA PDI-P atas nama Ali Rahman sudah keluar dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP.

” Iya KTA Ali Rahman sudah keluar sebagai anggota partai politik PDIP.” Ujarnya.

Dengan resmi nya Ali Rahman menjadi kader partai PDIP maka Partai mengusulkan dia menjadikan kader Partai PDIP untuk mengganti kan Almarhum Edward Anthony menjadi Calon Wakil Bupati Way Kanan yang berpasangan dengan Raden Adipati Surya.

Baca Juga:  Survei Capres SSI: Elektabiitas Prabowo Subianto Kokoh Teratas, Gerindra Tempel PDIP

Terpisah , Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah mengatkan pihaknya akan melakukan cross check terlebih dahulu terkait informasi tersebut dan berencana akan mengkonfirmasikan persolan itu ke DPC PDI Perjuangan setempat hal itu dilakukan guna melakukan tindakan pencegahan adanya  kader partai yang masih menjabat sebagai ASN dalam mengikuti Pilkada mendatang.

“Kami juga baru dapet link beritanya,akan kami pelajari dan lakukan pe nelusuran terkait informasi yang di media,” Ujarnya saat di konfirmasi lewat via WA oleh Wartawan Fajarsumatera rabu (26/8).

Ketua bawaslu kabupaten way kanan ini juga menegaskan jika benar oknum tersebut adalah ASN maka tidak segan-segan  akan di copot jabatannya sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hal itu masih lama dikarenakan ini masih dalam tahap dugaan.

“Jika dilihat dari UU NO 5 tahun 2014  dia akan diberhentikan secara tidak hormat,” Ujarnya.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan, Danuri ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim tidak membalas, hal serupa juga dilakukan oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, pesan singkat yang dikirmkan tidak direspon.

Diketahui Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota ataupun pengurus Parpol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Ketentuan tersebut tertuang pada Paragraf 9 yang mengatur Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Baca Juga:  Ambil Formulir di PDIP, Iqbal Tantang Eva di Pilwalkot

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed