Bandar Lampung – Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Irwan Sihar Marpaung menyampaikan kepada pasangan calon (Paslon) kepala Daerah yang akan mengikuti fakta integritas dapat Terapkan protokol kesehatan Covid19.
Marpaung mengatakan, Ada beberapa aturan yang harus di ikuti oleh Paslon yang sudah di tetapkan dalam penyampaian fakta integritas.
“Untuk itu paslon yang sudah ditetapkan maka pasangan calon akan menyampaikan fakta integritasnya di hadapan para Forkopimda untuk tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh PKPU yang disaksikan oleh Forkopimda, Gubernur, Kapolda, Danrem, Kejari, Ketua Dewan, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, ” kata Marpaung saat di wawancara media di Ruang Abung Provinsi Lampung.
Marpaung mengungkapkan , Didalam fakta integritas tersebut akan ada beberapa point yang harus diperhatikan dan di jalankan oleh para pasangan calon.
“Namun point -point yang akan dimasukan kedalam fakta integritas tersebut masih dalam tahap pengoreksian oleh PKPU dan Dinas Kesehatan untuk penyempurnaannya,” tambahnya
Marpaung menegaskan, sebagai Gugus Tugas seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam kedisplinan protokol kesehatan.
” Harus nya kita gugus tugas menjadi contoh penerapan protokol kesehatan, tetapi ternyata contoh nya kurang tepat sehingga mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), “Tegasnya
Marpaung menambahkan, bila Paslon melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid19 , Akan ada sangsi yang harus di Terapkan.
” Tetapi Untuk sanksi bila melanggar protokol kesehatan, Masih kita kaji kembali di saat fakta integritas, dan sangsi nya PKPU yang punya pedoman,” Tutupnya.(Agung Kurniawan)
Komentar