Bandar Lampung – korban Asuransi AXA,AIA, dan PRUDENTAL, datangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, dalam hal menggugat penipuan yang di lakukan oleh Agen Asuransi. Selasa (29/09)
Edi Purwanto salah satu nasabah mengatakan, sebagai pengawas keuangan perbankan yang di beri tanggung jawab sekaligus melindungi hak – hak masyarakat dalam hal perlindungan meminta OJK mengambil sikap.
“Maka dari itu kami menuntut untuk pengembalian uang yang di debet oleh pihak Asuransi, dan meminta pihak terkait yang berfungsi mengawasi kegiatan keuangan dan perbankan untuk memberi Perlindungan terhadap konsumennya, “Jelas Edi saat di wawancara media di depan kantor OJK, jln Way Sekampung, Pahoman Bandar Lampung.
Edi menjelaskan, bahwa asuransi ini bukan tabungan, bukan investasi yang bisa memulangkan semua uang polis yang sudah masuk.
“Jadi Jangan percaya dengan agen asuransi yang menjanjikan uang akan sepenuhnya kembali, karena nyata nya selama polis 9 tahun yang saya ikuti hanya kembali sekitar 35% dari uang yang sudah masuk, “Katanya.
Edi menambahkan , Untuk masyarakat dapat lebih berhati- hati dan membaca pasal- pasal pada saat penandatanganan polis tersebut.
” Jangan seperti kami yang sudah tercebur setelah 9 tahun baru baca polis, Dan saya berharap kepada masyarakat sebelum mengikuti asuransi baca pasal – pasal yang terdapat di polis, rekam penawaran agen, dan buat surat perjanjian di atas kertas bermaterai, “Tambahnya.
Sementara menurut asuransi AIA Niko mengungkapkan, terkait dengan keluhan nasabah, pihaknya sudah menangani sesuai prosedur, Sudah menjelaskan secara detail dan nasabah pun sudah melaporkan ke OJK dalam masalah ini.
” Untuk hal – hal terkaitnya saya sudah menjelaskan, tidak ada penyimpangan, karena semua sesuai prosesnya, dan bukti – bukti sudah saya laporkan, “Urainya
Menurut Apriyanus John Risnad selaku deputy direktur pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung , pihaknya sudah mediasikan antara asuransi dan nasabah, Untuk menimbulkan suatu penjelasan.
“Ternyata nasabah ini tidak baca polis yang di tanda tangani, hanya ikut arahan dari seorang agen yang di menjanjikan uang akan kembali 100% selama 7 – 9 tahun, tetapi ternyata polis tersebut ada berapa persen nya untuk dana investasi, “Ungkapnya.(Agung).
Komentar