Bandar Lampung – Sabun Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar – Tulus Purnomo telah di Laporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu, Siang, (04/10).
Hal itu terlihat dalam Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang Bernomor 01/PL/PW/Kecamatan Labuhan Ratu/04/10/2020. Pelaporan tersebut di Tanda Tangani Pelapor atas Nama M. Yunus Kedum dan Telah Diterima Oleh Mega Ulfa Sebagai Petugas Penerima Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu.
Alasan dari Pihak Pelapor, melaporkan ke Panwascama dikarenakan dirinya mengetahui bahwa Sabun Cuci Piring tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. “ya kalau kita liat di pemberitaan sabun bukan termasuk item yang di perbolehkan,” kata dia, Minggu, Siang (04/10).
Alumni UIN Raden Intan Lampung Angkatan 15 ini menuturkan Bahwa hal tersebut akan mengganggu Pilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bandar Lampung. Pasalnya ini sudah melanggar dari ketentuan PKPU. “saya sih takutnya ini mengganggu pilwakot, saya juga biar jelas ini bermasalah apa enggak,” ujarnya.
Selain daripada itu, dia menginginkan untuk Pilihan Kepala Daerah(Pilkada) di tanggal 9 Desember 2020 mendatang yaitu Pilkada yang Bersih, Sehat dan bermartabat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah, membenarkan dan menyatakan akan melakukan penyusutan lebih lanjut.
Bawaslu juga menyebutkan ada 12 item dan ada tambahan jenis alat yang lain yakni Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya Masker, Hand Sanitizer, Sarung Tangan dan Face Shield. Namun selain daripada itu akan mengarah ke Money Politik. “ya kalau untuk politik uang, itu ada sanksi pemilunya,” kata dia lewat telpon, Selasa (29/9).
Komentar