oleh

Goyang Dangdut Tongkat Komando

-Opini-274 views

Kemarin sore saya mendapatkan kiriman beberapa file video dari beberapa teman di Lampung. Video yang direkam dari sebuah acara peluncuran buku seorang senior saya yang enam bulan terakhir cukup produktif menulis artikel di berbagai media.

Dari beberapa file video itu yang paling menarik perhatian saya hanya dua, Gubernur Arinal datang dengan membawa tongkat komando dan kemudian menyanyikan lagu dangdut sembari bergoyang bersama para undangan yang hadir.

Di tempat lain persis di sebelah kantor beliau, di kantor DPRD Provinsi aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung. Sama seperti yang terjadi di seluruh penjuru negeri, sudah seminggu mahasiswa dan buruh di Lampung silih berganti berdemonstrasi menyampaikan pernyataan penolakan dan tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja.

Bedanya, di daerah lain cukup banyak Gubernur yang berani masuk ke lautan massa untuk bertemu dan berdialog kemudian membuat pernyataan dan surat resmi meneruskan tuntutan rakyat di daerah mereka itu kepada Presiden. Sedangkan Gubernur Lampung tampaknya lebih memilih menghindar bahkan dengan begitu cepat sudah membuat pernyataan akan segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja walaupun dirinya sendiripun patut diduga belum menerima salinan lengkap apalagi membaca dan mempelajarinya.

Sikap dan pernyataan kontroversial bukan sesuatu yang baru dari Gubernur Arinal, rekam jejak digitalnya banyak sekali berserakan di laman daring yang bisa dibaca cukup dari gadget saja. Mungkin hanya Presiden Trump yang jejak digital kontroversi pernyataan dan sikapnya masih lebih banyak daripada beliau.

Kembali ke file video yang saya terima, sependek pengetahuan saya sesungguhnya para gubernur, bupati dan walikota memang diperbolehkan membawa tongkat komando ketika memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dalam kapasitas mereka sebagai pembina satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Spesifikasi bahan, bentuk, model dan waktu penggunaannya diatur rinci dalam Permendagri No. 17 tahun 2019 tentang Polisi Pamong Praja. Sedangkan di dalam Permendagri No. 11 tahun 2008 dan Permendagri No. 80 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa, saya tidak menemukan ada pengaturan tentang penggunaan tongkat komando.

Baca Juga:  Indonesia Emas 2045 : Peranan HMI Dalam Peningkatan SDM

Secara substantif dalam konteks polisi pamong praja, tongkat komando tentu menjadi simbol dari disiplin penegakkan peraturan di daerah baik di lingkungan aparatur pemerintahan maupun terhadap masyarakat luas. Tentu bukan hanya sebatas penegakkan peraturan daerah saja, tetapi semua prinsip dan ketentuan yang diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku di negeri ini termasuk penegakkan Pakta Integritas dan Zona Integritas sebagai bagian dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian yang telah beberapa kali terjadi di lingkungan Pemprov Lampung bagi saya menunjukkan bahwa tongkat komando Pembina Satpol PP yang dipegang Gubernur Arinal belum menunjukkan kesaktiannya.

Foto-foto pejabat utama Kejaksaan Tinggi Lampung yang bercengkrama dalam kerumunan pengunjung tempat wisata di salah satu pantai tempo hari juga menunjukkan bahwa tongkat komando itu belum mampu menegakkan aturan protokol kesehatan di Lampung.

Dalam konteks yang lebih luas dan mendalam, Omnibus Law konon juga merontokkan kuasa dan komando para kepala daerah dalam banyak hal. UU Minerba dan UU Cipta Kerja menjadi pembuka dari serangkaian perubahan landscape hubungan kewenangan pemerintahan pada tiga tingkatan (pusat-provinsi-kabupaten/kota). RUU Perpajakan dan sejumlah regulasi turunan dari Omnibus Law seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tampaknya akan semakin mereduksi kewenangan para kepala daerah dan legislatif di daerah kembali ke masa sebelum reformasi, hanya menjadi pelaksana dan penjaga semua kewenangan yang dimonopoli oleh pemerintah pusat. Kesadaran ini yang mungkin telah difahami oleh para gubernur dan legislatif di daerah lain sehingga mereka responsif meneruskan tuntutan aksi di daerah mereka kepada presiden.

Sementara di Lampung, tongkat komando yang sedang terancam kehilangan maknanya itu lebih memilih bergoyang dangdut sambil menginjak-injak virus pandemi Corona.
Wallahua’lam bishowab.

Baca Juga:  Makna final and binding Putusan MA dalam Sengketa Adminstrasi PilkadaKota Bandar Lampung

Nizwar Affandi

*Alumni Magister Otonomi dan Pembangunan Lokal Universitas Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed