Bandar Lampung – Aliansi Sukapura Menggugat yang terdiri dari beberapa gabungan elemen lembaga Rakyat adapun lembaganya pemuda Sukapura, Integritas 52, Pelajar, Pemuda Sumberjaya, Mahasiswa Lampung (Malahayati, POLINELA, UNILA) menuntut kembalikan Kepemilikan Hak Tanah Sukapura.
Hal itu disampaikan dalam orasi
tepat 68 tahun peringatan hari jadi wilayah Sukapura, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat yang diresmikan sendiri oleh Bapak Presiden pertama Ir. Soekarno pada tanggal 14 November 1952.
Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengembalikan hak-hak tanah warga Sukapura sebab warga yang saat ini mendiami wilayah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang ditunjuk dan dibawa langsung oleh Bapak Soekarno.
saat ini telah ada 3 generasi dan sekitar 500 KK yang menetap diwilayah ini. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, tujuan daripada transmigrasi adalah demi mengembangkan dan memajukan wilayah, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, warga yang menempati Sukapura saat ini dihantui bayang-bayang menakutkan, karena sejak awal dipindahkan diwilayah Sukapura (wilayah ini mati) setelah berhasil membangun wilayah ini justru warga hendak digusur oleh pemerintah dengan menuding warga sebagai perambah.
Sementara itu orasi tetap akan berlanjut hingga hari Senin 15 November 2020 dan jika orasi ini tidak di idahkan maka Aliansi Sukapura Menggugat itu akan berorasi di Gubernur Provinsi Lampung.
Komentar