Bandar Lampung – Anggota Komisi V Apriati menghimbau kepada pemilik usaha Terapkan Protokol kesehatan (prokes), jika melanggar akan terancam kurungan atau denda dengan maksimal Rp.1 juta. Senin (30/11)
Apriati mengatakan, Terkait pergub No 45 tahun 2020 yang akan di jadikan Perda (Peraturan daerah), menurutnya Pemilik usaha wajib menerapkan prokes (Protokol kesehatan), dalam mencegah virus covid19 yang terus berkembang di Provinsi Lampung.
“hukumnya wajib setiap pemilik usaha harus menerapkan prokes, ini demi kelancaran ekonomi di massa pandemi, dan bila melanggar, pemilik usaha akan kami kenakan sangsi berupa denda dan bila mengulangi akan kami cabut izin usaha tersebut, “Kata Apriliati saat di wawancara media di Gedung DPRD provinsi Lampung.
Apriliati menjelaskan, di dalam perda, terdapat pasal yang akan mengenai sangsi para pelanggar prokes tersebut
” Didalam perda itu terdapat pasal , yang mana telah di atur dalam pasalnya, maka akan di kenai sangsi berupa kurungan atau denda administratif sejumlah maksimal uang Rp.1 juta, “Jelasnya
Fraksi PDIP Apriati mengungkapkan , pergub yang telah di sahkan waktu lalu, belumlah maksimal dalam mengatasi pelanggar prokes di Provinsi Lampung.
” Suatu undang – undang kan, dimana ada suatu keadilan, kepastian hukum dan ada manfaatnya, pergub yang sudah ada selama ini yang di gunakan Satgas Gugus Tugas belum maksimal dalam menangani para pelanggar, masih terjadi kerumunan, “Ungkapnya
Apriati berharap, Dengan adanya peraturan daerah tentang kebiasaan baru, para pelanggar dapat menyadari pentingnya hidup sehat dalam menerapkan protokol kesehatan.
” Dengan adanya perda ini saya berharap Satgas Gugus Tugas dapat menindak tegas para pelanggar dengan cara bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam menindaki pelanggar protokol kesehatan,” tandasnya
Komentar