Analisis.co.id-Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, masuk tahap pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020 hari ini melakukan periksaan satu orang saksi, yaitu Windu Margono, selaku Direktur Keuangan PT. PD. PDE Gas.
“Pemeriksaan ini guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/12) kemarin.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Komentar