Analisis.co.id- Memang tak mudah untuk memberikan keputusan, apalagi keputusan itu harus dilakoni Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Lampung.
Putusan yang dimaksud ini berkenaan dengan proses kontestasi Pilkada untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bandar Lampung pada 9 Desember 2020 kemarin.
Belakangan Bawaslu mengeluarkan putusan yang secara garis besar menyatakan melakukan pendiskualifikasian terhadap Pasangan Calon [Paslon] Nomor Urut 3: Eva Dwiana dan Dedy Amrullah.
Keputusan Bawaslu ini selanjutnya membuat Komisi Pemilihan Umum [KPU] Bandar Lampung ikut menyatakan Paslon Nomor Urut 3 untuk didiskualifikasi.
Kendati Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana dan Dedy Amrullah ini memperoleh suara tertinggi dalam proses akhir kontestasi Pilkada 2020 kemarin.
Seorang Akademisi dari Universitas Negeri Lampung [Unila] bernama Dedi Hermawan yang konsern pada bidang politik adalah sosok pemberi pernyataan yang menyayat dan mengiris hati itu.
Kepada reporter Fajar Sumatera, Dedi Hermawan menangkap suatu hal yang mestinya menjadi tolak ukur dari pimpinan Bawaslu Lampung. Apa itu?
“Pilkada ini kan bentuk dari demokratisasi lokal. Karena itu yang harus jadi fokusnya itu adalah kedaulatan dari warga Bandar Lampung, masyarakatnya. Pesta demokrasi itu kan bagian dari masyarakat Kota Bandar Lampung, mereka sudah mengikuti proses ini dari awal sampai akhir.
Dibuktikan dengan adanya kampanye-kampanye, kemudian mengikuti proses pemungutan suara, dan juga ikut mengawal proses perhitungan. Dan hasilnya sudah selesai kemarin. Dibuktikan dengan perolehan suara, paslon ini dapat sekian, paslon ini sekian,” tutur Dedi Hermawan lewat sambungan ponsel, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dedi memberikan gambaran bahwa, putusan pendiskualifikasian ini tidak proporsional dan tidak sinkron bila dilihat dari waktu awal kontestasi berlangsung hingga berakhir.
Ia lebih menegaskan gambarannya bahwa di awal kontestasi hingga penghitungan perolehan suara para paslon, tak ada suatu aduan yang sifatnya bertendensi pelanggaran berat seperti isi putusan Bawaslu yang menyatakan adanya perbuatan Terstruktur Sistematis dan Massif [TSM].
“Dan selama proses itu tidak ada hal yang bila disebut semacam aduan-aduan ke Bawaslu yang secara signifikan mengganggu atau membuat macet proses kontestasi kemarin.
Dibilang mulus sih tidak, tapi berjalan dengan lancar sampai ke proses penghitungan suara. Artinya sudah selesai. Lalu kemudian, muncul putusan Bawaslu, yang menyatakan diskualifikasi terhadap salah satu paslon. Padahal proses tadi sudah selesai, suara sudah dihitung,” imbuhnya.
“Ini yang saya anggap tidak proporsional dalam konteks prosesi demokratisasi tadi. Itu yang jadi catatan. Hasil akhir kontestasi kemarin sudah cukup signifikan dan konkret,” timpal dia.
Dedi Hermawan kemudian dalam penjelasannya menyampaikan pandangan kritis terhadap keputusan KPU Kota Bandar Lampung.
“Kemudian KPUD juga yang disayangkan, itu terlalu minimalis dalam membuat pertimbangan hingga sampai pada keputusan. Sangat minimalis kita melihatnya. Semacam ada indikasi atau dugaan ketidakberpihakan terhadap proses-proses yang saya bilang tadi sudah selesai,” bebernya.
“Terhadap hak-hak pemilih yang sudah dilakoni tidak dipertimbangkan. Padahal KPU harusnya bisa melakukan terobosan dan langkah progresif, juga sudah ada contoh-contoh yang pernah terjadi bilamana KPU menjalankan langkah yang penuh pertimbangan atas apa yang sudah dilalui pemilih atau warga kemarin,” tambah dia.
Padahal sebut Dedi, KPU pada beberapa daerah –kendati tak dijabarkan lebih jauh, melakukan pengambilan keputusan yang bernilai dan punya pertimbangan atas prosesi kontestasi Pilkada yang sudah berjalan hingga selesai. “Dan di daerah lain juga ada yang membuat keputusan yang bertolak belakang dengan Bawaslu,” tandasnya.
Apakah Dedi Hermawan melihat tidak ada aduan-aduan yang berkorelasi atau beririsan dengan sangkaan TSM yang krusial selama kontestasi kemarin berjalan?
“Nggak ada. Bawaslu Kota juga kan tidak menyampaikan laporan-laporan dalam ruang lingkup TSM itu. Dan harus diingat juga bahwa Bawaslu provinsi ikut bertanggungjawab mengawasi proses pelaksanaan kemarin.
Semua yang sifatnya aduan-aduan yang bertendensi melanggar sudah diproses kemarin. Dan sudah selesai, misalnya pada contoh aduan pelanggaran bertendensi ASN ikut berpolitik sudah diproses, prosesnya adalah bersifat rekomendasi,” jawabnya.
Melihat tidak adanya pelanggaran selama kontestasi berjalan dan pada proses hasil tindaklanjut aduan tersebut tidak mengindikasikan pelanggaran TSM, sangat aneh bagi Dedi Hermawan bila kemudian muncul putusan Bawaslu yang menyatakan adanya perbuatan TSM hingga berujung pendiskualifikasian.
“Yang jadi berbahaya, ketika Bawaslu provinsi yang juga ikut mengawal proses kontestasi kemarin menjadi hakim. Mereka menjadi pemutus bahwa ada paslon yang didiskualifikasi hari ini. Putusan ini menggambarkan betapa buruknya proses kontestasi kemarin.
Dan Bawaslu pun artinya, adalah bagian dari gambaran buruk tadi. Bahwa hari ini diputuskan suatu proses Pilkada yang memang benar terbukti TSM. Itu kan jadi catatan dalam jangka panjang,” kata Dedi.
“Jadi, kalau sampai ada TSM dan memutus TSM, itu adalah wajah dari Bawaslu. Mengindikasikan bahwa Bawaslu tidak melakukan pencegahan atas TSM yang diputus hari ini. Putusan itu refleksi dari kerja-kerja daripada aktor-aktor penyelenggara Pemilu kemarin.
Putusan hari ini mengafirmasi adanya TSM itu. Mengapa tidak dicegah? Semacam ada pembiaran. Jika dilihat putusan hari ini, kemudian menyatakan pendiskualifikasian, ini yang bahaya.
Ada indikasi pembiaran untuk mengeluarkan putusan yang bermaksud mendiskualifikasikan yang padahal dari awal tadi sampai akhir sudah selesai prosesnya. Tanpa ada pelanggaran yang krusial. Ada ungkapan yang bilang, lebih baik mencegah daripada mengobati dan lebih penting mencegah,” tegasnya.
Komentar