Analisis.co.id- Polemik permasalahan yang menimpa pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 beda bentuk badan hukum maupun pertanggungjawabannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, melalui beberapa pesan WatsAppnya, Sabtu (23/1/2021) siang.
Bambang Hermanto menegaskan bahwa, untuk permasalahan AJB Bumiputera 1912 ini memang agak berbeda karena bentuk badan hukum maupun pertanggungjawaban sustainable usaha berbeda dengan bisnis asuransi yang hampir seluruhnya berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT), ujarnya.
Kata dia, seperti diketahui bahwa,
Permasalahan yang dihadapi oleh AJBB 1912 sebagai badan hukum berbentuk mutual (asuransi jiwa bersama) pada dasarnya adalah sulitnya akses permodalan manakala perusahaan mengalami kekurangan solvabilitas dan likuiditas mengingat tidak adanya pemegang saham yang dapat diminta untuk menambah modal seperti halnya pada Perseroan Terbatas, ujar dia.
Maka, mengingat perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh anggota yang merupakan pemegang polis perusahaan, ini yang sulit, tegas dia.
Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan perusahaan sangat tergantung dari pilihan skema penyelesaian yang diajukan oleh manajemen perusahaan dan didukung dengan komitmen yang kuat dan tegas dari seluruh pemangku kepentingan perusahaan, khususnya RUA sebagai perwakilan Anggota, ujar Bambang Hermanto.
” OJK Lampung terus memantau dan berharap agar manajemen perusahaan menyelesaikan masalah sesuai skema yang akan ditempuh,” kata Bambang Hermanto.
Maka itu, OJK Lampung juga terus memantau hal ini dan diharapkan manajemen perusahaan segera mendapatkan dan menyampaikan skema penyelesaian yang tepat dan mampu menuntaskan masalah solvabilitas dan likuiditas termasuk permasalahan klaim masyarakat pemegang polis khususnya nasabah AJBB 1912 yang juga memiliki hak atas klaim polis asuransi tersebut, tandasnya.
OJK Lampung akan menerima dan membuka pengaduan permasalahan sebagai fasilitasi bagi pemegang polis, kata dia.(rls
Komentar