oleh

Gubernur Lampung Kebiri Hak Mahasiswa?

-Bandar Lampung-1,720 views

Bandar Lampung-Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor 443/0221/V.02.4/I/2021 perihal penundaan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selain dinilai kontradiksi , juga merupakan kebijakan yang membabi buta tanpa kajian yang komprehensif.

Dilain pihak kegiatan Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD yang notabene mengumpulkan massa tidak ditunda namun hak Mahasiswa dikebiri untuk mengikuti PKL.

“PKL ditunda, tapi kegiatan pemerintah yang melibatkan kerumunan massa terus berjalan. Misalnya Sosper oleh anggota DPRD Provinsi, jadi, jangan- jangan SE ini dikeluarkan gara-gara membaca percakapan di medsos saja,” kata Pengamat Unila, Dedi Hermawan usai diskusi Normalisasi APBD Bandarlampung di DPD PKS Bandarlampung, (25/1).

Menurut dosen Fisip Unila ini, semua sepakat harus ada terobosan baru dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah seharusnya menghimpun seluruh unsur agar  hasilnya tidak kontradiksi. Karena dengan penundaan PKL ini, maka wisudanya pun secara otomatis akan tertunda,” ungkapnya.

Sementara Rektor Unila Prof. Karomani pun tak berdaya atas kebijakan Gubernur Lampung, pihaknya mengalah untuk menunda PKLhingga menunggu keputusan dari pusat.

“Kami (pihak Unila) menunggu keputusan Jakarta. Jadi untuk sementara ditunda dulu KKN untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 klaster baru ke desa dari mahasiswa,” kata Prof. Karomani kepada pers, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sejatinya, kampus Unila akan memberangkatkan sekitar 4.320 mahasiswa/i mengikuti KKN. Dengan tujuan Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesawaran, Tanggamus dan satu di luar Lampung, yaitu Banten.

Diberitakan sebelumnya, Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nomor 443/0221/V.02.4/I/2021 perihal penundaan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di masa pandemi covid-19 untuk seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, akhirnya menimbulkan keresahan mahasiswa Universitas Lampung (Unila).

Baca Juga:  Waka Polri kunjungi pelabuhan Bakauheni, pantau arus mudik


Potensi gagalnya wisuda sesuai dengan kalender akademik menurut Fahrizal menjadi salah satu momok, akibat dari adanya SE Gubernur Arinal

“Pelaksanaan KKN yang terpenting jangan sampai di tunda karena tidak hanya rugi waktu, namun rugi akademis, materi, dan masih banyak lagi kerugian apabila ini di tunda,” kata Fahrizal, Mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, sabtu (23/1).

Selaku koordinator kecamatan Way Bungur, Lampung timur, Fahrizal mengatakan sudah mempersiapkan KKN dengan sangat matang bahkan sampai uang yang sudah keluar pun tidak sedikit mengingat banyak yang sudah melakukan Test Swab sebelum KKN berlangsung.

Untuk diketahui, Test Swab secara Pribadi dapat merogoh kocek yang lumayan banyak yakni kisaran Rp. 900.000 – Rp4.000.000,-.
“Dan banyak juga yang sudah test Swab di nyatakan negatif,” ujar dia.
Pihaknya juga mengatakan sudah sangat siap dengan segala resiko yang terjadi disana dan juga sudah meminimalisir akan adanya bahaya yang terjadi nantinya.
Selain itu, pihaknya juga ingin berdiskusi dan memberikan masukan, juga saran sebagai pertimbangan guna pelaksanaan KKN di tahun 2021 ini tetap dilaksanakan.
“Apabila mengharuskan harus di tunda kami minta kepastian sampai kapan KKN di tunda agar kami bisa mengarahkan rencana kami ke depan,” pungkasnya.

Sementara Pihak rektorat Unila juga mengakui adanya rencana KKN luring yang digelar pada 26 Januari 2021 dan diikuti oleh 4.317 mahasiswa.
Unila beranggapan, KKN tidak bisa digantikan dengan sistem pembelajaran daring, sehingga turun ke lapangan terpaksa harus dilakukan meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terpisah Ketua BP KKN Unila, Muhammad Basri, S.Pd., M.Pd mengakui penundaan KKN sangat berpengaruh ke mahasiswa. Terutama mahasiswa yang sudah lama.

Baca Juga:  Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Lampura, Langsung Ditahan Kejati 

“Ya pastilah (berpengaruh) kalau ditunda, karena angkatan 2016 dan 17 itu rawan,” kata dia, Minggu (24/01/2021). Selain berpengaruh ke mahasiswa, lanjut dia, penundaan juga berpengaruh ke instansi terkait.

”Karena dibatalkan terpaksa kita harus kembali mengurus perizinan ke Pemda kabupaten/kota dan merubah sistem KKN yang sudah 9 bulan kita siapkan, dan anak-anak juga sudah Pra-KKN,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mencari solusi jalan terbaik terkait penundaan KKN ini.”Besok (hari ini) kami mau rapat bersama Rektor, WR 1 dan TIM semua pasti ada solusinya yang terbaik buat mahasiswa. Insyaallah ada jalan yg terbaik buat mahasiswa,” tandasnya.

Sedangkan Akademisi Unila, Yusdianto Alam, berpendapat penundaan KKN jangan sampai merugikan mahasiswa.
Sebab, KKN merupakan syarat bagi mahasiswa untuk menyusun skripsi, jika mahasiswa telat menyusun skripsi maka mahasiswa juga akan terhambat wisudanya.

”Artinya Unila harus berinovasi bagaimana alternatif jalannya agar mahasiswa yang ditunda KKN-nya tidak terhambat penyusunan skripsi dan wisudanya,” ujar doktor lulusan Univeritas Padjajaran ini. Apa lagi, lanjutnya, penundaan ini sampai waktu yang belum ditentukan, sementara pandemi covid 19 juga belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
”Jangan sampai terjadi penumpukan, karena jumlah mahasiswa Unila ini banyak. Gubernur bo

leh meminta ditunda, tapi juga harus ada solusi bagi mahasiswa agar tidak terhambat kuliahnya. Ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk bagi pimpinan Unila,” tandasnya.

Diketahui, Universitas Lampung (Unila) akhirnya menunda pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswanya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini mempengaruhi kelulusan mahasiswa. Unila harus berinovasi mencari jalan alternatif bagi mahasiswa. Penundaan KKN ini diumumkan Unila melalui website resmi Unila pada Sabtu (23/01/2021)

Baca Juga:  Tarwiyah Sudah Lima Bulan Sakit Keras Butuh Perhatian Pemerintah

https://kkn.unila.ac.id/penundaan-pelaksanaan-kegiatan-kuliah-kerja-nyata-kkn-universitaslampung-periode-i-tahun-2021/.
Penundaan itu berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Lampung dengan Nomor : 443/0221/V.02.4/V2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu maka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode I Tahun 2021 Universitas Lampung di “TUNDA” sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed