oleh

Ini Kata Arinal Soal Citra Land

-Pemprov-366 views

Bandar Lampung – Dua unit Rumah longsor di perumahan Citraland, Sumur putri, Teluk Betung Selatan, Masuk wilayah yang tidak di izinkan, karena dalam area resapan air. Rabu (27/01)

Arinal menjelaskan bahwa area pembangunan perumahan Citraland Cluster Davinci tersebut, masuk dalam kawasan yang tidak di izinkan.

“Saya beberapa hari yang lalu sudah memerintahkan kepada DLH, karena saya dapat informasi kepada Dinas kehutanan, bahwa daerah itu tidak boleh, wilayah itu merupakan area resapan air, tetapi sudah di izinkan dalam pembangunan,belum sempat kepala dinasnya melaporkan ke saya, sudah terjadi bencana, “Jelas Arinal saat di konfirmasi awak media di hotel Sheraton, Bandar Lampung.

Ia menambahkan, seharusnya pihak kota Bandar Lampung kedepanya, memiliki hutan kota seperti daerah lain.

“Tetapi yang jelas, Kota Bandar Lampung ini harus mempunyai hutan seperti Bogor, Kota raya, Paling tidak 30 persen dari luas kota,tetapi kan kita tidak punya, harusnya pemerintah kota mau dapat mengendalikan hutan kota raya dan sekitarnya,”Tambahnya

Arinal menegaskan, terkait longsornya dua rumah tersebut , merupakan contoh bahwa kita harus dapat mengendalikan alam.

“Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran, agar kedepan jangan tinggalkan alam itu, kalau kamu tidak bisa pengendalian dalam pengelolaan dengan benar,”Pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong UMKM Tetap Produksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed