Pesawaran-Anggota Reserse Narkoba Polres Pesawaran berasil meringkus seorang penyalahguna (lahguna) narkoba berinisial DM (24) di Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dari tangan DR polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0.17 gram, 1 buah kotak rokok surya, dan 1 unit hp Samsung J1 ace,
Hasil dari Penggerebekan oleh anggota Reserse Polres Pesawaran di Balai Desa Sukaraja, Rabu 27 Januari 2021, pukul 00.30 WIB itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi warga dusun Sukaraja 1 Sukaraja ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat Lahgun narkoba.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tanpa menunggu lama, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langaung bergerak cepat menuju ke lokasi untuk dilakukannya penggerebekan dan dalam hitungan detik tersangka DM beraail diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK. M.H saat dihubungi wartawan “Analisis co.id’ melalui telpon genggamnya membenarkan penangkapan itu. Barang bukti sabu bersama pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pesawaran.
“Benar, anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” ujar dia, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu, dimana Anggota Satuan Reserse Polres Pesawaran meringkus pelaku lahgun narkotika berinisial DM, sebelumnya, selang setengah jam anggota Reserse Polres telah mengamankan pelaku yang sama berinisial BS. (Zainal/Rls humpolres)
Komentar