oleh

Warga Pesawaran Ogah Buat Akta Kematian?

-Daerah-339 views

Pesawaran -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesawaran tengah gencar-gencarnya  melakukan program pelayanan pembuatan dokumen kependudukan seperti pembuatan e-KTP, Akta kelahiran semakin meningkat. Namun, untuk pembuatan dokumen akte kematian kurang diminati masyarakat. Ini dibuktikan dengan minimnya permohonan pembuatan akte kematian di Disdukcapil Pesawaran.

“Padahal akte kelahiran maupun akte kematian sama pentingnya. Tetapi sebagian besar masyarakat menganggap akte kematian kurang penting. Ini terbukti dengan minimnya permohonan akte kematian,” ujar  Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Neni Puryanti mewakili Kadisdukcapil Pesawaran, Ketut Pertayasa, keoada wartawan “Analisis co.id” di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2020).

Dikatakan Neni, kematian merupakan peristiwa ke pendudukan yang harus dilaporkan ke Disdukcapil

“Laporan kelahiran dan  kematian ini sangat penting untuk pemutakhiran data penduduk. Tidak hanya berkaitan untuk kepentingan warga, tetapi juga menyangkut data penduduk untuk Pemilu, penyaluran raskin, hak waris, pensiunan dan program lainnya,” katanya.

Bahwa saat ini, menurut Neni, di Kabupaten Pesawaran ttingkat kepemilikan Akta Kematian bagi orang yang telah meninggal masih cukup rendah.

“Hal itu biasanya disebabkan karena keluarga tidak mau menguruskan Akta Kematiannya, sehingga ketika ada sesuatu yang terjadi pada jenazah nantinya akan menjadi sulit,”ungkapnya.

Untuk itu, melalui Dukcapil Pesawaran yang selaku piminan, Ketut Partayasa, Nenimengimbau, seluruh warga Pesawaran yang keluarganya mengalami musibah meninggal untuk dibuatkan akta kematian.

Sebab menurut Neni, keberadaan akta kematian ini sangat penting bukan hanya bagi si ahli waris, namun juga untuk akurasi data kependudukan.

Lebih jauh dia mengungkapkan, biasanya masyarakat baru membuat akta kematian apabila berurusan dengan pihak asuransi, perbankan dan urusan perkawinan, padahal akta kematian sama pentingnya dengan dokumen kependudukan yang lainnya.

Baca Juga:  Kapolri Pantau Vaksinasi Serentak di Aula Seandanan Melalui Via Zoom Meeting

“Makanya kita berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan apapun itu jenisnya,” harapnya.

Neni Puryanti menjelaskan, persyaratan mengurus akta kematian cukup mudah, jika meninggal dunia di rumah, warga yang mengurusnya cukup melampirkan surat keterangan kematian dari Kades atau Lurah, dan apabila meninggal di Puskemas atau Rumah Sakit karena kecelakaan, sakit dan lainnya cukup melampirkan surat keterangan kematian dari dokter.

“Maka dari itu, segeralah mengurus dokumen kependudukan dengan cara segera mungkin membuatnya tanpa harus menunggu saat dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk menarik minat Masyrakat Disdukcapil akan mensosialisasikan manfaat Akte Kematian, Neni memastikan, pihaknya akan menjamin pembuatan akte Kematian tidak memakan waktu yang lama.

“pas kita jemput bola E-KTP dan pelayanan ke Desa kita selalu sosialisasikan. Gak usah berapa lama sehari selesai,yang penting bawa KK Asli surat kematian. Klo untuk bidang akte ya, akte kelahiran akte perkawinan nsyaallah sehari selesai” Katanya.

Meski dalam masa Pandemi, Neni menerangkan,tahun 2021 Disdukcapil  memprioritaskan sosialisasi akte Kematian dengan menggunakan pelayanan digital” akte kematian. klalau akte perkawinan tahun kemaren kita over target, targetnya 150 kita mencapai 200 pasangan. Kemaren saya mengadakan natal, perkawinan natal non muslim umat hindu dan katolik. Kami membuka pelayanan digital online,”pungkasnya. (Zainal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed