oleh

Ada Kerugian Negara di Proyek Terminal Rajabasa?

Bandar Lampung-Proyek pengerjaan rehabilitasi terminal penumpang tipe A Rajabasa dengan nilai Rp Rp.8.070.555.365.11 dari temuan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek yang dikelola Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat  Wilayah VI Bengkulu Lampung dan bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020 itu menurut Direktur MTM, Ashari Hermansyah diduga terjadi penyimpanngan pada realisasi pelaksanaa pekerjaan.

“Pada  Pekerjaan  Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung dengan nilai Rp. Rp.8.070.555.365.11 sumber APBN 2020, pihak Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI bersama-sama pihak pemenang tender diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari  Penawar Perusahaan Terendah.PT.ABN, Rp. 7.574.078.931,81 dan  PT.P, Rp. 7.574.090.719,64 serta PT.GBN, Rp. 7.575.025.692,8,”urai Asharai dalam pers rilisnya, Senin (1/2).

Dia menuturkan, Kemudian PT.BKK sebagai pemenang tender  dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.Rp.8.070.555.365.11 saat dihubungi terpisah pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu, karena alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan.

Hal tersebut kata Asharai, patut diduga negara telah dirugikan sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3, selain pada proses perencanaan lelang, terdapat juga dugaan kuat pelaksanaan atau realisasi pekerjaan telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item, sebagaimana pada poin pertama Pekerjaan Pasangan Plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang yang terkesan buruk, kedua Pekerjaan pasangan Keramik, Diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidaksesuai standar SNI.

“Ketiga, Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk tidak sesuai SNI, keempat Pekerjaan pasangan daun jendela dan daun pintu serta kusen, kelima Pekerjaan pasangan Railing tangga dan Baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan

Baca Juga:  Soal Surat Cuti, Gubernur Tak Paham Adminsitrasi

penggantian struktur, sehingga railing dan baluster berkarat. Keenam Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah sesuai standar SNI,”ungkapnya.

Ashari menduga, telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7,

huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed