Metro – Sat reskrim Tekab 308 Polres Metro gelar konferensi Pers pengungkapan terkait kasus persetubuhan, bertempat di halaman Mapolres Metro, Jum’at (29/01/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Andri Gustami mengatakan, dalam kasus ini terungkap adanya persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka inisial AR dan PD yang masing- masing adalah warga kota Metro.
Menurut Andri, kedua tersangka telah melanggar pasal 81 dan 82 Undang – Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam penangkapan itu di amankan barang bukti atas tindakan kedua tersangka yaitu baju korban, pakaian dalam korban, baju tersangka dan juga 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa salah satu korban persetubuhan di bawah umur,” ungkap Andri.
“Adapun TKP kasus ini di dua tempat yang berbeda yaitu di sebuah kamar kost yang beralamatkan di kelurahan Yosodadi dan di kantor kelurahan di kelurahan Yosomulyo Metro Pusat,” ujar andri.
Modus yang di gunakan tersangka atas nama AR yaitu dengan cara mengajak korban ataupun memaksa korban untuk meminum minuman keras dan setelah korban tidak sadarkan diri tersangka pun langsung melakukan aksinya di dalam kamar kost di kelurahan Yosodadi Metro Timur, dan tersangka atas nama PD melakukan aksinya di sebuah kantor kelurahan di kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, aksi kedua tersangka ini di awali dari perkenalan kedua nya dari sebuah media sosial dan kemudian mengajak korban untuk bertemu,” pungkasnya. (Rls)