Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung Aprilliati, melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Sam Ratulangi, Penengahan, Kecamatan Kedaton. Minggu (14/02)
Aprilliati mengatakan kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun (3M 1T).
“Agar terhindar dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah. Meskipun saat ini Bandarlampung sudah masuk zona kuning,” Kata Apriliati
Ia menjelaskan , sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan.
“Perda tentang AKB Ini sudah sah untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalamnya, maka akan diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,”Jelasnya
Ia menambahkan, Di dalam perda tersebut, ada sanksi yang harus di ketahui oleh masyarakat, apabila tidak menerapkan protokol kesehatannya.
“Denda saat ini sampai 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker diharapkan membuat efek jera, Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” Pungkasnya
Komentar