Lampung Tengah – Ketua DPRD provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di desa Simbarwaringun Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (13/02).
Acara tersebut di hadiri oleh Camat Trimurjo, Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para undangan lainya.
Dalam kesempatannya Mingrum mengatakan, pentingnya tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan, Guna mencegah penularan virus Covid 19.
“Di dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi, di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” Kata Mingrum
Mingrum menambahkan , Masyarakat di harapkan ikut berperan penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.Dengan menerapkan Perda No 3 Tahun 2020.
“Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran, terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19, “Ucapnya
Ia menegaskan , Di dalam perda tersebut sudah terdapat Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar protokol kesehatan.
“Di dalam perda sudah ada aturan tentang sanksi pelanggaran, baik perseroan atau pun perusahaan, dari denda 1 juta samapi 5 jt sampai pencabutan izin usaha,” Tandasnya
Komentar