Bandar Lampung – Sekertaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan dokumen aset tanah milik Provinsi Lampung, kepada Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Provinsi Lampung. Rabu (10/03).
“Ya, hari ini Pemprov menyerahkan berkas permohonan dokumen aset tanah Provinsi Lampung ,” Kata Fahrizal saat di wawancara media di kantor BPN Lampung.
Ia mengatakan, beberapa dokumen tersebut seperti lahan pendidikan SMA atau SMK, kemudian lahan-lahan yang dimanfaatkan satuan pertanian dan perkebunan.
“Ternyata setelah kita cek masih satuan kerja terdahulu, seperti lahan dinas PU yang sebelumnya di beli oleh kementerian, kemudian saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, artinya nama lahan tersebut harus dirubah, ada juga lahan yang memang belum tersertifikat, “Ungkapnya
Lanjutnya, Atas dukungan kepala ATR/BPN bersama-sama melakukan percepatan proses sertifikat tersebut.
“Untuk jumlah saat ini yang di proses sebanyak 530 Sertifikat,” Urainya
Sementara Kepala ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar menambahkan saat ini pihaknya sedang mengatur waktu penyerahan sertifikat susulan dari Gubernur Lampung, karena di masa pandemi Covid-19 sistem penyerahan sertifikat hanya bisa dilakukan secara virtual.
“Untuk peserta yang hadirpun sangat terbatas tapi kita akan berkoordinasi dengan pihak provinsi berapa banyak yang kita serahkan tergantung waktu dan tempatnya,” Katanya
Ia menjelaskan, saat ini lahan yang belum bersertifikat, Sekitar 534 Sertifikat.
“untuk yang belum bersertifikat yang di badan non jalan sekitar 534 Sertifikat, Tapi saya optimis didalam bulan Mei bisa kita selesaikan semua, “Tutupnya.
Komentar