Kota Metro– Satuan Pamong Praja (Satpol-Pp) Kota Metro bakal menerapkan sejumlah sanksi administrasi denda terhadap warga yang masih membuang sampah rumah tangga sembarangan diperbatasan Metro Utara dengan Lampung Tengah.
Menurut Yoseph Nenotaek selaku Kabid Satpol-Pp Penegak Perda Kota Metro, mengatakan, mereka sudah pernah melakukan operasi penindakan di beberapa titik Kota Metro, dan tahun 2020 lalu sudah diberlakukan berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda No 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
Yoseph Nenotaek menambahkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap para pelakunya dengan menerapkan papan plang perwali nomor 33 tahun 2019 dengan denda sebesar Rp 500.000”.
Yaitu, pada wilayah yang kerap menjadi spot pembuangan limbah industri dan rumah tangga.Khususnya pada saluran irigasi yang berbatasan dengan Lampung Tengah,”pungkasnya.(rahmat).
Komentar