oleh

Perda PPA Mampu Wujudkan Kabupaten Layak Anak

-Daerah-320 views

Analisis.co.id Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan sosialisasi Perda Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Disampaikan Habib Said Abdul Saleh, dalam sosialisasi ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak dalam payung hukum berupa perda. Dimana, lanjut dikatakan Wabup, perda mengatur upaya khusus dalam pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan terhadap anak dan perempuan korban dari kekerasan.

“Kita harus bisa menyebarluaskan informasi produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak mewujudkan Kabupaten layak anak,” jelas Habib Said Abdul Saleh, Kamis (1/4/2021).

Lanjut Habib Said Abdul Saleh menambahkan, praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan data pada 2020 ada 6 kasus terjadi kekerasan terhadap perempuan dan juga 12 kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu dikatakan wabup, anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak dalam pengasuhan alternatif pada lembaga Kesejahteraan Sosial berjumlah 40 orang, kemudian anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan 40 orang.

“Dari data itu yang dilaporkan, namun tidak menutup kemungkinan adanya kasus kekerasan tidak dilaporkan, sehingga diperlukan peran dari seluruh stakeholder mengawal supaya perda sebagai payung hukum berjalan maksimal,” pinta Wabup.

Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh berharap agar Ditahun 2021 ini, tidak ada lagi namanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik terhadap istri sendiri maupun anak kandung.

“Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, hindari pemukulan. Jangan ada di tahun 2021 terdapat adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (ags)

Baca Juga:  Dandim 0115/Simeulue turun kejalan bagikan Stiker memerangi covid 19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed