Tanggamus (Journal) : Berikut dua orang istri sirinya seorang terduga penyalahguna Narkoba jenis Sabu berinisial RM (30) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Minggu (15/03/20).
Dari penangkapan itu terungkap, istri keduanya berinsial SR alias Dewi (27) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Banyu Asin Kabupaten Banyu Asin Sumsel memakai sabu sejak ia hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia 3 bulan.
Kemudian istri ketiganya berinisial TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus yang masih berumur 17 tahun juga mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RM padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Fakta lain terungkap, ternyata RM selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga Bandar Narkoba berdasarkan penangkapan pada media Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar Sabu.
Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3/20) pukul 22.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3/20).
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12/19) lalu.
Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.
“RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atas nama tersangka Hansori Soha,” kata AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.
Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang.
SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.
“Terakhiar dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa oleh suami,” ucap SR sambil berderai air mata.
Ditempat sama, TA istri ketiga RM juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada Nopember 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu.
TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak RM dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut.
“Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin,” tandasnya.(rls)