oleh

Hari Ini Sri Widodo Tak Hadiri Panggilan KPK Untuk Jadi Saksi: Sepanjang Persidangan Kasus Korupsi Tercatat Dua Kali Absen

Sri Widodo Untung Miliaran Rupiah Dalam Kasus Suap Fee Proyek di Lampung Utara
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Fajar Sumatera

Bandar Lampung – Kamis siang, 2 April 2020, saksi yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah delapan orang. Sebelumnya pernyataan tentang penjadwalan saksi untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara ini sudah disampaikan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Kemudian KPK kembali melakukan update informasi tentang kehadiran para saksi. Saksi atas nama Sri Widodo diberitahukan tidak dapat hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A.

Alasan ketidakhadiran Sri Widodo yang merupakan mantan Wakil Bupati Lampung Utara tersebut disertai dengan surat keterangan dokter. Menurut Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, alasan Sri Widodo tidak hadir karena sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

Dalam surat keterangan tersebut diterakan penjelasan tentang kondisi kesehatan Sri Widodo. Isinya menyatakan bahwa Sri Widodo berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terpapar virus korona. “Yang bersangkutan berstatus sebagai ODP,” kata Ikhsan.

Ikhsan kemudian menjelaskan status ODP yang disematkan kepada Sri Widodo. “Kan beliau itu termasuk dalam gugus tugas untuk virus itu di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sri Widodo sebelumnya pernah juga absen saat dijadwalkan sebagai saksi untuk persidangan dengan dua orang terdakwa –yang sebelumnya sudah dalam tahap pembacaan putusan majelis hakim– di antaranya, Hendra Wijaya Saleh dan Chandra Safari. Kedua orang ini akhirnya diputus sebagai orang yang melakukan suap kepada Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara –saat ini menjadi terdakwa juga–.

Ketidakhadiran Sri Widodo ini tercatat pada Senin, 13 Januari 2020. Kala itu, sedianya Sri Widodo akan duduk di hadapan majelis hakim bersama dua orang saksi lainnya; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin –terdakwa dalam perkara yang sama tetapi berkas dakwaan terpisah– dan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara Fria Apris Pratama. Saat itu, Sri Widodo beralasan tidak hadir karena sedang dalam kondisi sakit. (Ricardo)

Baca Juga:  Masjid di Bandara Raden Inten Jadi Sarang Tikus

News Feed