BANDARLAMPUNG – Sebanyak 6 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia diduga terpapar virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Keenam TKI ilegal tersebut tiba di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung, Senin (13/4) malam pukul 23.20 WIB.
Mereka diduga terpapar Covid-19 saat menumpang bus Pelangi nopol BL 7386 JH jurusan Medan-Bandung.
Belum diketahui waktu kedatangan mereka ke Indonesia, namun keenam TKI ilegal tersebut melanjutkan perjalanan darat dari Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (9/4) lalu, setelah menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing.
Bus Pelangi jurusan Medan-Bandung diketahui melalui Jalan Lintas Timur Sumatera dengan rute Medan-Pekanbaru-Jambi-Palembang-Lampung-Jakarta-Bandung.
Keenam TKI ilegal asal Lampung masing-masing berinisial RH (Lampung Utara), IT (Lampung Selatan), JS (Lampung Utara), Nl (Lampung Tengah), Sn (Lampung Timur), Sg (Lampung Timur).
Mereka seyogianya akan disambut dengan Protokol Kesehatan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid19 Lampung yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI/Polri, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, dan BP3TKI Lampung.
Namun dalam perjalanannya, diketahui 9 penumpang bus yang turun di Palembang, salah satunya berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
“Berdasarkan keterangan Kadishub Provinsi Sumatera Selatan, dan Kasubag Tata Usaha BPTD Wilayah V Palembang, hasil pemeriksaan di RS Siti Fatimah, PDP tersebut dinyatakan positif terinfeksi Covid-19,” kata Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Widjan tanpa merinci nama pasien.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Denny Widjan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah yang berada di lokasi.
“Seluruh penumpang di dalam bus tersebut otomatis sudah terpapar, makanya di sini kami berkoordinasi dengan Kadisnaker akan mengarahkan bus tersebut langsung ke RS untuk dicek dengan rapid test,” ujar Denny.
Setibanya di Terminal Tipe A Rajabasa, seluruh penumpang yang belum diketahui jumlahnya, bersama awak bus Pelangi dilarang untuk turun.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung mengarahkan bus menuju RS Bandar Negara Husada di Kota Baru dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah tidak bisa memastikan apakah keenam TKI ilegal asal Lampung sudah terinfeksi Covid-19 atau belum.
“Karena masa inkubasinya kan 14 hari,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BP3TKI Lampung Ahmad Salabi menyebutkan keenam TKI ilegal asal Lampung tersebut sebelumnya telah menjalani masa karantina selama 14 hari di Medan setelah dideportasi dari Malaysia, dan dinyatakan sehat.
Mereka dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang sah dan mewabahnya Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali, BP3TKI Lampung akan melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
“Ke depan, imigrasi akan lebih selektif lagi dalam pembuatan paspor. Salah satu contoh, mestinya persyaratan pembuatan paspor ada rekomendasi dari Disnaker Kab/Kota. Apakah betul TKI atau pelancong,” ujar Salabi. (JOSUA)