Bandar Lampung – Syahbudin melalui pengacaranya Pahrozi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan orang-orang sebagai saksi dan kemudian dikonfrontir dengan Akbar Tandaniria Mangkunegara– alias Dani, adik dari terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.
Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif yang menjadi terdakwa itu mengklaim bahwa ia punya bukti untuk menyanggah kesaksian Dani menyoal penerimaa uang dari dia. Memang, Dani mengatakan ia tidak pernah menerima uang dari Syahbudin. Permohonan Syahbudin itu diterima oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Rabu, 14 April 2020.
“Ijin majelis. Kami selaku pengacara dari Syahbudin ingin menunjukkan bukti berupa buku agenda yang dibuat oleh klien saya, mohon berikan kami waktu untuk menyerahkan itu sebagai bukti,” kata Pahrozi.
Fajar Sumatera mencoba meminta klarifikasi ulang kepada Pahrozi tentang apa maksud dari pernyataannya kepada hakim tersebut. Pahrozi bilang, kliennya memiliki buku catatan. Buku itu katanya, bukan fiksi, tapi nyata dan ada. Pahrozi yakin, apa yang disampaikan oleh kliennya, dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada pihak yang ingin menguji soal buku catatan itu, silahkan. Kita siap jika itu harus diuji forensik. Artinya apa? Buku itu kami yakini telah ada sebelum kejadian OTT itu terjadi. Bukan dibuat-buat atau di-desaign,” tegas Pahrozi saat dihubungi via ponsel pribadinya.
Soal buku catatan itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan kepada Pahrozi untuk menerakannya di dalam nota pembelaan Syahbudin. “Silahkan saja,” kata Efiyanto.
Pahrozi juga menyampaikan alasan dan tujuan dari permintaan konfrontir yang dilayangkan dia kepada majelis hakim. Ia berkeyakinan, dengan meminta agenda konfrontir tersebut, maka perkara itu akan menjadi terang benderang.
“Maksud saya begini, hari ini, saksi atas nama Dani membantah seluruh keterlibatannya yang sudah disebut sejumlah saksi. Hampir semua dibantah, apakah itu soal keterlibatannya, atau penerimaan uang-uang yang disebut saksi sebelumnya di persidangan maupun ketika diperiksa oleh penyidik,” jelas Pahrozi.
“Bahwa dengan agenda konfrontir yang telah diterima oleh majelis tadi, maka itu akan memperkuat majelis hakim saat membuat keputusan. Selain itu juga, demi mencari kebenaran materiil, maka harus diuji dalam bentuk konfrontir. Dan hakim tadi sudah mengiyakan,” lanjutnya.
Selain itu, Pahrozi menaruh kecurigaan kepada beberapa orang saksi. Alasannya, ia melihat ada kecenderungan dari para saksi untuk tidak berkata dengan jujur. Korelasi dari kecurigaannya itu dilandasi dengan perkataan majelis hakim di persidangan tadi.
“Tadi hakim kan bilang juga itu. Hakim mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong. Artinya apa? Majelis juga menaruh perhatian kepada kesaksian-kesaksian di persidangan tadi. Mengapa majelis bisa berkata begitu? Tentu ada faktornya. Silahkan simpulkan sendiri,” kata Pahrozi.
Pahrozi berharap banyak kepada majelis hakim agar membuat persidangan itu memiliki marwah. Maksud Pahrozi, harus ada saksi yang dijadikan tersangka.
“Silahkan ditulis dengan cetak tebal, bahwa saya selaku advokat berharap agar majelis mentersangkakan saksi yang terbukti berbohong saat konfrontir itu berlangsung. Supaya apa? Supaya ada pelajaran yang dapat dipetik dari persidangan yang digelar di Provinsi Lampung ini,” harap Pahrozi. (Ricardo Hutabarat)