oleh

APDESI – Pemkab Waykanan Sinkronisasi Data Warga Terdampak Covid-19

Apdesi bersama Sekdakab Waykanan saat membahas regulasi dan sinkronisasi data warga terdampak virus Covid-19. (Foto Chaikal)

Waykanan – Jajaran pengurus APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Way Kanan lakukan pertemuan dengan Sekdakab Way Kanan, diruang rapat Sekda pada malam hari. Sabtu, (25/4)

Jajaran pengurus APDESI tersebut menemui Sekdakab Saipul, guna membahas regulasi dan sinkronisasi data masyarakat yang akan menerima bantuan dampak covid-19.

“Benar adanya pertemuan tersebut, kami membahas soal Permendes tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang tertuang dalam Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020” Kata Hepan Suwita, Ketua Apdesi Way Kanan

“Di Permendes tersebut ada 14 kriteria, warga yang akan mendapatkan bantuan tersebut minimal memiliki 9 kriteria dan yang akan menerima adalah orang yang memang terdampak oleh covid-19 dengan memerhatikan keadaan masyarakat tersebut semisal, pekerja yang dipecat oleh perusahaan, orang yang punya penyakit menahun dan tidak bisa bekerja” Paparnya

“Selanjutnya kami juga membahas sinkronisasi data warga yang akan mendapatkan bantuan, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan antara bantuan pusat, pemkab, dan desa” Lanjutnya

“Untuk mekanisme yang dikampung, sesudah pendataan kita akan lakukan musyawarah kampung melibatkan semua elemen, selanjutnya warga yang benar benar berhak menerima akan di SK-kan oleh kepala kampung dan akan disampaikan kepada pemkab” Pungkas Hepan.

Sementara itu Saipul, Sekdakab Way Kanan saat dikonfirmasi juga membenarkan pertemuan tersebut, Ia membeberkan bahwa pertemuan tersebut guna membahas beberapa hal yang harus dipercepat.

“Kami bahas terkait dengan percepatan penyaluran dana desa dan pendataan warga yang akan layak menerima bantuan” Beber Saipul

“Sementara soal pendataan yang akan menerima bantuan tersebut saat ini masih dalam proses, pemkab akan tunggu pendataan, terakhir sampai tanggal 27 April 2020” Pungkasnya (Chaikal)

Baca Juga:  Dsihub Tuba Tertibkan Parkir Pasar

News Feed