oleh

KPK Pastikan Tiap Aduan yang Masuk Di Masa Pandemi Covid-19 Tetap Diproses

 KPK Pastikan Tiap Aduan yang Masuk Di Masa Pandemi Covid-19 Tetap Diproses
Gedung KPK.

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk ke lembaga antirasuah itu tetap ditangani sesuai dengan prosedur. Walau saat ini sedang mewabah Covid-19, KPK mencatat, ada 195 aduan yang masuk.

“Data per 18 Maret-23 April 2020, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK tercatat sekitar 195 aduan. Pengaduan ini diterima melalui berbagai media online seperti website KPK Whistleblower System kws.kpk.go.id, email, sms dan Whats App. Angka pengaduan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan angka pengaduan pada bulan sebelumnya yang bisa mencapai 500 aduan,” kata Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal dikutip dari laman resmi KPK, Jumat, 24 April 2020.

Aprizal menjelaskan, proses tindak lanjut pemeriksaan administrasi dan substansi pengaduan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 bahwa paling lama 30 hari terhitung sejak pengaduan diterima. Sedangkan untuk penyampaian jawaban dari bagian KPK kepada pelapor, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.

Selain terkait dugaan korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. KPK terus mendorong peran serta masyarakat melakukan pengaduan dugaan korupsi secara online.

“Laporan yang kami terima melalui media KWS, WA dan SMS langsung direspon dengan pendalaman informasi awal melalui media yang bersangkutan,” kata Aprizal. Apabila informasinya potensial untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan maka akan diregistrasi dalam sistem dan selanjutnya diverifikasi dan dilakukan telaah lebih lanjut. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Hutama Karya Berlakukan Penyesuaian Tarif Tol Terpeka, Ada Diskon 30 Persen

News Feed