FSBKU KSN:Mendukung Penuh Perjuangan ALiansi Buruh dan Rakyat Bersatu Morowali Melawan PHK Sepihak Tiga Orang Pimpinan Serikat Sebagai Upaya Pemberangusan Serikat.
Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menjadi alasan pengusaha untuk merumahkan pegawai tanpa upah dan tanpa kepastian. Hampir satu juta pekerja dirumahkan tanpa upah dan ratusan ribu lainnya kehilangan pekerjaan di sektor informal. Dalam 4 bulan terakhir buruh digantung nasibnya oleh perusahaan.
Dengan berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah pusat dan daerah dalam uupaya menekan penyebaran pandemi Covid-19, maka era new normal mulai diberlakukan bertahap. Bebagai aktivitas masyarakat kembali di buka dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan, begitu juga aktivitas ndustri yang sempat di berhentikan pada dua bulan kembali dibuka, pekerja yang dirumahkan dan melakukan system Work From Home (WFH) sudah kembali kantor dan pabrik.
Hal ini juga yang seharusnya di terapkan oleh PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) namun tidak demikian, setidaknya 2000 lebih buruh tak kunjung mendapat kepastian atas keberlanjutan pasca “cuti” akibat pandemi, padahal berdasarkan hasil pertemuan yang dilakasanakan pada 30 Juni 2020 semua pihak yaitu PT IMIP dan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu Morowali yang kemudian dituangkan pada Surat Edaran Bupati Morowali No 560/0713/FND/VII/2020 Tentang Pemanggilan Kerja Pasca Cuti dan Dirumahkan yang berisi beberapa poin penting sebagai berikut :
Pertama, Setiap tenaga kerja yang akan masuk kerja setelah cuti dan berasal dari luar daerah Morowali untuk menunjukkan hasil tes SWAB/PCR negatif kepada tim gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Kedua, Untuk tenaga kerja yang lebih dari 14 hari berada di kabupaten Morowali wajib menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada Tim Gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Ketiga, Perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk karyawannya yang akan masuk bekerja pasca cuti dan memanggil tenaga kerjanya yang telah dirumahkan secara bertahap sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.
Keempat, Bagi tenaga kerja yang kembali pasca cuti adalah hanya tenaga kerja yang terdaftar dalam perusahaan yang beroperasi di kabupaten Morowali.
Kelima, Memprioritaskan tenaga kerja yang sudah berada di daerah Morowali yang sudah lama kembali dari cutinya untuk masuk kerja.
Namun dalam prosesnya PT IMIP hanya melakukan perekrutan ulang sejumlah 200 dari 2040 orang secara bertahap hingga 13 Agustus 2020 kemarin dan menggantung nasib seribu lebih pekerja yang lainnya. Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu telah melakukan upaya maksimal melalui perundingan bipartit, tripartit bahkan aksi massa sejak 5 Agustus 2020. PT IMIP kemudian membalas desakan massa dengan melakukan PHK sepihak terhadap Ketua serikat pekerja yang terlibat dalam aliansi diantaranya Afdal (SPIM), Sahlun Sahidi (SBSI), dan Agus Salim (FSPNI).
Berdasarkan semua proses hebat perjuangan yang telah di lalui oleh Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu Morowali, ini tidak hanya menyoal keberlangsungan kerja dan pelanggaran hak normatif namun ada upaya pemberangusan serikat/union busting oleh PT IMIP karena telah melakukan PHK sepihk terhadap pengurus serikat yg merupakan motor perjuangan di Morowali.
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Karya Utama yang merupakan Federasi Serikat Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional menyerukas solidaritas kepada seluruh organisasi gerakan buruh dan rakyat mendukung perjuangan kawan kawan di Morowali.
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
Pimpinan Pusat FSBKU-KSN
Ketua Umum
Yohanes Joko Purwanto, S.H.
Sekretaris Umum
Zaenal Rusli
Komentar