Bandar Lampung-Akibat ketidaktahuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memahami undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada berbuntut panjang, Bawaslu Provinsi Lampung melayangkan surat teguran terhadap Ketua DPD Partai Golkar.
”Iya hari ini kita sudah menyurati Pak Gub,” jelas Ketua Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, dikutip dari harianpilar.com, Rabu (02/09/2020).
Hal itu dilakukan sambung Khoir agar untuk kedepan tidak lagi terjadi persitiwa serupa“Untuk mengingatkan Gubernur Lampung terkait ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. “Hal ini perlu dilakukan agar kedepan tidak melanggar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bandar Lampung- Gubernur Arinal Djunaidi diduga gagal paham dalam menempatkan posisi sebagai kepala daerah dan Pembina partai politik di Provinsi Lampung, pasalnya dalam penyerahan rekomendasi dan B1-KWK dari Partai Golkar untuk kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Ketua DPD Golkar Lampung saat mendatangi kantor DPD terlihat menggunakan mobil Dinas sejenis Sedan dan masih menggunakan atribut sebagai Gubernur dan tetap mendapatkan pengawalan khusus sebagai kepala daerah.
Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto saat dikonfirmasi berpendapat semestinya Bawaslu segera menegur Gubernur Lampung yang dengan serta merta dan tanpa dosa menggunakan fasilitas jabatan guna kepentingan partai.
“ Bawaslu harus bertindak dan menegur Gubernur ini wilayah Bawaslu. Itu sudah jelas fasilitas jabatan yang digunakan,”kata Yusdianto, Selasa (31/8).
Ia menambahkan, semestinya fasiltas jabatan sebagai kepala daerah atau Gubernur di gunakan untuk kepentingan publik bukan untuk untuk kepntingan partai.
“ Ini contoh buruk yang dilakukan oleh Gubernur dan kepala daerah yang lain semestinya tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, sangat kita sesalkan sebagai orang nomor satu di Provinsi Lampung, Arinal tidak mampu dan gagal meberikan pendidikan politk yang baik terhadap public,”tandasnya.
Terpisah Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asyari berpendapat jika Ketua DPD Golkar gagal memahami Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71.“Hendak nya Gubernur memperhatikan benar pasal 71 UU no 10 thn 2016,”tegas Adek saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Selasa (31/8).
Ade menegaskan, memberikan rekomendasi sudah merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon yang akan di usung oleh partai Golkar.
“Sudah sepatutnya Gubernur harus memberikan contoh baik lah kepada masyarakat Lampung ini,”singkatnya.(Bung)
Sangsingnya mungkin hanya teguran, tdk membuat sesuatu yg berakibat fatal, itulah ciri wakil dari suatu kualisi yg menjadi pemimpin yg keharusannya membayar hutang budi, apalagi berdinasty yg di kelilingi pagar hukum dan hukum bisa di beli, berbeda dgn Aplikasi yg bernama Independent.
mantab pak
Posting yang bagus, saya telah membagikannya dengan teman-teman saya.