oleh

Bupati Way Kanan Dituding Terlibat Dalam Kasus Dana Perimbangan

Bandar Lampung Sejumlah massa dari Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati),Rabu (2/9). Mereka menuntut Korps Adhyaksa mengungkap kasus Kasus Korupsi dan Suap Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Pengurusan DAK APBN-P TA.2018 yang Diduga melibatkan Kabid Bina Marga, Kadis PUPR dan Bupati Kabupaten Way Kanan .

Koordinator aksi Perang, Yonki Ibrahim mengungkapkan, kasus Korupsi dan Suap Fee Proyek maupun Gratifikasi yang terjadi di Lampung semakin tahun – semakin memprihatinkan dan merajalela. Setelah sebelumnya kasus suap fee proyek maupun gratifikasi ini telah menjerat sejumlah petinggi dan pejabat di Lampung dengan berbagai motif dan modusnya, yang diantaranya adalah Kasus Gratifikasi yang melibatkan Anggota DPR RI Izedrik Emir Moeis selaku Bendahara Umum PDIP pada Pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan.

Selain itu, kasus suap proyek pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA.2017-2018 di Kementerian PUPR dengan tersangka Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung. Juga terdapat Kasus Suap Fee Proyek yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, serta Kasus Gratifikasi Rp100 Milyar yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaaan sejumlah kegiatan selama ia menjabat. Kemudian Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA.2018 yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.

“Selanjutnya, baru-baru ini pihak Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang telah menggelar sidang perkara dalam Kasus Korupsi dan Suap Fee Proyek pada Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran TA.2018 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 milyar, dan menjerat terpidana Juli, Raden Intan dan Taufiqurrahman, serta diduga melibatkan Mursalin, Sonnny ZU dan sejumlah pejabat di Kabupaten Pesawaran,”urainya.

Baca Juga:  Meski PPKM Darurat, Masjid Baitunnur Tetap Gelar Pemotongan Kurban Sesuai Prokes

Dari sejumlah penanganan Kasus Korupsi dan Suap Fee Proyek maupun Gratifikasi yang terjadi di Lampung sebagaimana disebutkan di atas, maka hal ini menunjukkan bahwa betapa menyedihkan dan ironis kondisi roda pemerintahan daerah lampung dalam menjalankan program kerja di wilayahnya masing-masing. Apalagi kita mengetahui bahwa masih banyak persoalan kasus Korupsi dan Suap Fee Proyek maupun Gratifikasi yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum ternyata masih mangkrak di tengah jalan, dan hingga kini belum ditindaklanjuti serta ditetapkan tersangkanya.

Sementara itu sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amin Santono (anggota DPR RI Komisi XI dari Partai Demokrat) sebagai perantara Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan), Budi Budiman alias BBD (eks pegawai Kementrian Keuangan), serta sektor swasta Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2018 dalam kasus suap terkait Pengurusan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018.

“ Berawal dari hal tersebut, akhirnya KPK melakukan pengembangan dalam penanganan kasus suap “jemput anggaran” yang melibatkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, diantaranya : Walikota Dumai, Walikota Tasikmalaya, Bupati Sumedang dan Bupati Lampung Tengah, serta berapa kepala daerah lainnya. Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Romi Ferizal yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan. Ia menjadi saksi kepada tersangka Amin Santono (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan), serta KPK melakukan pemeriksaan kepada Romi Ferizal dalam hal pemanfaatan uang oleh tersangka,”katanya.

Baca Juga:  Baru Cair Rp 25 Juta, Operasional Kelurahan Digunakan Buat Banner Anak Walikota

Dia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan TA.2018 telah mendapatkan suntikan dana untuk Kegiatan Pembangunan Infrastuktur sebesar Rp100 milyar berupa Dana Pinjaman dari PT. SMI, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, untuk alokasi Pembangunan Jalan dan Jembatan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menerima kucuran dana dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan (DAK) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan sebesar Rp79 milyar, serta pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ZAPA sebesar Rp50 milyar, yang pencairannya dilakukan melalui dua tahap, yakni pada TA.2017 sebesar Rp15 milyar dan TA.2018 sebesar Rp35 milyar.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami yang tergabung dalam Aliansi PELOPOR RAKYAT MENGGUGAT (PERANG) Lampung dengan ini menduga adanya konspirasi secara masif dan sistimatis dalam realisasi penggunaan sejumlah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P TA.2018 tersebut. Apalagi sebelumnya KPK telah “mengendus” adanya dugaan keterlibatan Romi Ferizal yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan dalam beberapa saksi kasus tersebut. Begitupun dengan Kepala Dinas PUPR dan Bupati Kabupaten Way Kanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang tentunya “sangat mengetahui” tentang realisasi penggunaan anggaran Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus APBN-P TA.2018.

Sebab, kasus semacam ini juga dialami oleh Pemkot Dumai, yang dalam realisasi pengguna anggaran tersebut sebagiannya adalah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah senilai Rp20 milyar dan Pembangunan Jalan senilai Rp19 milyar.

Atas dasar tersebut di atas, maka kami atasnama Aliansi PELOPOR RAKYAT MENGGUGAT (PERANG) Lampung yang terdiri dari Dewan Pengurus Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LIPeR) Lampung, Komite Masyarakat Pemantau Anggaran (KAMPAG) dan Barisan Anti Korupsi (BARAK) dengan ini menyatakan sikap sbb :

  1. Meminta dan Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus APBN-P TA.2018.
  2. Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera ‘ikut andil” dalam melakukan pemanggilan, memeriksa, mengungkap dan menetapkan sejumlah oknum yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sejumlah Dugaan Korupsi dan Suap pada dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus APBN-P TA.2018
  3. Menyeru kepada sejumlah element masyarakat yang konsent terhadap berbagai persoalan pembangunan serta Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar terus bekerja dan berjuang untuk melakukan investigasi dan monitoring terhadap berbagai program yang dilaksanakan di Kabupaten Way Kanan, serta melaporkan hasil sejumlah temuan tersebut kepada pihak-pihak berwenang atau aparat penegak hukum. (Rilis)
Baca Juga:  Jadi Pembicara FGD, Juniardi Paparkan Pembuatan Press Release

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed