oleh

BPN Way Kanan Diduga Salah Tetapkan Titik Kordinat Lahan 26 Hektar

-Daerah-207 views

WAYKANAN – Tim penasehat hukum warga Negara Mulya, Antoni Heri S.H meduga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Waykanan melakukan kesalahan dalam menerbitkan koordinat sertifikat seluas 26 hektar milik 23 warga Negara Mulya yang tumpang tidih.


Dia menceritakan, Agustus 2019 terjadi penggusuran 26 H lahan garapan warga negara Mulya oleh dua alat berat berjenis bueldozer dan tracktor yang dikawal oleh segerombolan lelaki bertubuh besar tinggi diduga team Keluarga Doni Ahmad Ira anggota DPRD Waykanan.

“Demi menghindari pertikaian yang berkemungkinan berujung pada kekerasan, warga korban penggusuran lahan garapan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini ke Polres Way kanan,” kata dia, minggu (15/11).

Pada tanggal 3 juni 2020 telah terjadi proses pengembalian batas dikampung negara Mulya kec. Negara batin way kanan. Yang dihadiri oleh pelapor di dampingi PH, terlapor Doni Ahmad Ira anleg DPRD WK dari Fraksi Hanura dan team, disaksikan oleh perangkat kampung negara Mulya, penyidik (Polisi) dan Kapolsek Negara Batin beserta anggotanya.

“Menurut keterangan BPN Way Kanan melalui petugasnya yang turun kelapangan titik koordinat atas sertifikat hak milik 23 warga Negara Mulya benar adanya dilokasi yang digusur oleh terlapor, dan keterangan tersebut dimuat oleh BPN melalui surat resminya hasil pengembalian batas.
Setelah kami melaksanakan pengembalian batas pihak polisi memberikan kesempatan yang sama kepada terlapor untuk segera mendaftarkan sertifikatnya guna pengembalian batas di BPN.

“Namun sayangnya, terlapor tidak tidak kunjung melakukan pengembalian batas sampai detik ini juga. Hingga tanggal 11 November 2020 klien kami mendapatkan informasi bahwa peta digital dan titik koordinat sertifikatnya sudah tidak sama seperti seperti semula saat dilaksanakan proses pengembalian batas,” kata dia.

Baca Juga:  Walikota Batam Lantik Pejabat Tingkat II & III

Diketahui semula dalam aplikasi petugas pengembalian batas dari BPN dan aplikasi sentuh tanahkau dapat dijumpai peta digital Tanah bersertifikat seluas 26 H tersebut, tidak ada tumpang tindih pada waktu itu. Namun sayang, saat ini telah terjadi tumpang tindih peta digital tersebut.

“Kami berharap para pegawai BPN Way Kanan bisa profesional menjaga citra lembaganya,” kata dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed