oleh

Arinal Sudah Tua Tak Mungkin Divaksin Pertama

Bandar Lampung-Meski Presiden Jokowi memerintahkan Gubernur/Bupati dan Walikota menjadi orang yang pertama divaksin namun keinginan Presiden sepertinya tidak mampu dilaksanakan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dengan alasan, vaksin hanya diperbolehkan untuk yang berusia 18-59 tahun, sedangkan Arinal diketahui telah memasuki usia lanjut yakni 60 tahun.

“Setelah nanti saya disuntik vaksin, saya minta di daerah orang yang pertama disuntik adalah Gubernur didampingi tenaga kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Jadi misalnya hari ini saya disuntik, besoknya giliran seluruh Gubernur,” kata Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas bersama Menteri dan Gubernur pada Rabu (6/12021).

Sementara Arinal saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika ada aturan mengenai batasan usia berapa yang bisa divaksin.

“Kalau saya iya mau jadi yang pertama, tapi kan tidak diperbolehkan. Jadi itu ada aturan yang menyangkut usia dan ternyata saya melebih batas usia yang ditentukan,” kata Arinal, Rabu (6/1). 

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Reihana menjelaskan, gubernur tidak diperbolehkan untuk divaksin pada tahap pertama karena usianya sudah melebihi aturan yang ada.

“Usia yang akan divaksin itu dari 18 sampai 59 tahun sedangkan gubernur usianya sudah lebih 60 tahun. Jadi mungkin beliau divaksin pada tahap kedua.dia ingin menjadi penerima vaksin pada tahap pertama tapi karena umur, mungkin diwakili wagub,” ujarnya.

Adapun syarat untuk melakukan vaksinasi yakni pada tahap awal vaksinasi diberikan untuk kelompok usia 18 sampai 59 tahun.

Kemudian untuk umur 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut (misal tertuang EUA/data hasil uji klinis tahap 3) dan disertai mekanisme skrining yang kuat.(Bung)

Baca Juga:  Kasihan Gubernur, Surat Edaran Dilecehkan Anggota Dewan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed