oleh

Masuk Yogya Wajib Bawa Surat Rapid Tes

-Daerah-698 views

YOGYAKARTA – Libur panjang awal bulan Februari yang di mulai pada perayaan Tahun Baru Imlek (Jum’at, 12/2/21) hingga Minggu, (14/2/21) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pada libur panjang Imlek hingga Minggu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan acak kepada wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Yogyakarta.

Ini dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta demi menjaga jangan sampai kasus COVID-19 kembali naik. “Nanti di destinasi wisata kita terapkan juga pemeriksaan secara acak,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Heroe, pemeriksaan ini menyasar kepada kepemilikan surat hasil rapid test antigen wisatawan. Jika nanti ditemukan wisatawan yang tidak mengantongi surat tersebut tidak boleh mengunjungi destinasi wisata.

“Untuk pengecekan akan dimulai pada hari libur Imlek yaitu hari Jumat terus Sabtu dan Minggu,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk melakukan pemeriksaan kepemilikan surat hasil rapid teat antigen tamu yang menginap di hotel.

“Kita sudah koordinasi dengan teman-teman PHRI, dan PHRI pasti sudah mensyaratkan surat-surat seperti hasil rapid test antigen,” ucapnya.

Sementara itu, dari pantauan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Jajaran kepolisian melakukan penyekatan di pintu perbatasan masuk Gunungkidul tepatnya di tikungan Hargodumilah, Patuk, Gunungkidul, Jumat (12/02/2021). Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni memeriksa surat keterangan bebas covid19 dengan dibuktikan dengan rapid tes antigen khusus kendaraan dari luar kota. Sementara yang belum memiliki surat keterangan bebas covid, pihak kepolisian memberikan fasilitas rapid antigen secara gratis yang dilakukan oleh dokter kepolisian.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Metro Soroti Jalan Hasanuddin Ditambal Sulam Cor Semen

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Didik Purwanto mengatakan, hingga Jumat siang terdapat 35 pendatang dari luar kota yang terjaring razia. Mereka diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.
“Di masa PSTKM ini salah satu pintu masuk wisatawan yang menjadi perhatian dari pemerintah karena banyak dari warga luar daerah melintas adalah di Hargodumilah,” kata Didik

Setidaknya puluhan aparat disiagakan di wilayah perbatasan Gunungkidul dan Bantul ini. Para pengemudi kendaraan dengan plat luar kota diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas covid19.

Puluhan aparat disiagakan di wilayah perbatasan Gunungkidul dan Bantul ini. Para pengemudi kendaraan dengan plat luar kota diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas covid19.

“Mereka yang tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen, langsung dirapid oleh dokpol, hasilnya 15 menit keluar,” ujar Didik.

Jika nantinya didapati warga yang reaktif, maka disuruh untuk putar balik dan isolasi di rumahnya. Hal ini sebagai antisipasi penularan covid19 di masa libur.

“Mayoritas yang datang ke sini dari Solo, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata dia.

Adapun yang di Swab sendiri hanya diambil sampel. Misalnya saja kendaraan roda dua dengan penumpang dua orang, maka yang di tes rapid ialah pengendara.

“Sementara kalau rombongan nantinya yang di swab supirnya,” jelasnya.

Rencananya, penyekatan sekaligus rapid antigen ini akan dilaksanakan hingga Minggu 14 Februari mendatang. Adapun waktu pemeriksaan akan dilaksanakan secara random.

“Untuk waktu nanti random, di jam-jam padat kendaraan,” pungkas Didik.(Tuti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed