oleh

DPRD HSS Gelar Paripurna Persetujuan Empat Raperda

-Daerah-210 views

KANDANGAN-dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten hulu sungai selatan gelar rapat paripurna pembicaraan TK.II dan penandatanganan persetujuan bersama atas 4 buah rancangan peraturan daerah (RAPERDA) yang akan menjadi peraturan daerah (PERDA) TA.2021

Rapat paripurna yang dilaksanakan di lantai 2 gedung DPRD HSS, dipimpin langsung oleh ketua DPRD HSS H.Akhmad Fahmi, yang dihadiri segenap anggota DPRD HSS, forkopimda HSS dan wakil bupati HSS, H.Syamsuri Arsyad, rabu(24/02/2021).

Empat buah raperda yang di bicarakan di TK.II yaitu:
(1) Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekosor Narkotika
(2) Pengarusutamaan Gender
(3) Pencabutan Perda Nomer 8 THN 2018 Dan
(4) Pencegahan Dan Penanggulanan HIV Dan AIDS.

hasilnya, seluruh fraksi DPRD HSS yakni Fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, Nasdem, serta Gerindra-PAN menyambut baik dan menyetujui keputusan tentang empat buah Raperda itu.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad atau kak choe (sapaan akrabnya) menyampai kan, pada hari ini telah disetujui bersama sebanyak 4 (empat) buah Raperda yang mana ini sebagai bukti bahwa sinergisitas antara DPRD dan pemerintah daerah begitu luar biasa baik

Syamsuri Arsyad menjelaskan, banyak syarat dan masukan yang berkembang dalam rapat pembahasan bersama DPRD HSS sehingga hal tersebut akan menjadi catatan bagi kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, ini akan jadi pedoman kita, sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku

Dan pada kesempatan itu syamsuri arsyad juga mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten HSS atas sinergi yang telah berjalan selama ini, pungkasnya

Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menambahkan, empat buah Raperda yang telah disetujui bersama menjadi perda yang bermanfaat bagi banyak orang.

Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengurangi penyakit masyarakat, dan untuk tindakannya nanti kita serahkan kepada Satpol-PP, jelasnya.(amt/analisis).

Baca Juga:  Melly Siap Beri Perubahan Untuk Penumangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed