oleh

Soal Perpanjangan HGU PTPN XIII, Pemkab Bartim Fasilitasi Sidang Panitia B

-Daerah-309 views

Analisis.co.id Tamiang Layang -Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah secara memfasilitasi pemeriksaan lapang dan sidang panitia B atas pengajuan perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Dalam kegiatan sidang panitia B kali ini dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas selanjutnya juga dihadiri Asdatun Kejati Kalteng, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, serta warga yang diwakili para kepala desa di wilayah itu, bertempat di ruang rapat Bupati Barito Timur, Selasa (2/3/2021).

Di sampaikan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas mengatakan, pemerintah kabupaten pada prinsifnya memfasilitasi mereka dari Kanwil Pertanahan dan Asdatun untuk pendampingan agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan antara warga dengan PTPN, semoga kegiatan ini bisa menarik kesimpulan yang tidak saling memberatkan.

Ditambahkan dia, kami sangat berharap dengan adanya perpanjangan HGU PTPN XIII dapat memberikan yang terbaik pada masyarakat dan Negara, dan pasti kepentingan masyarakat bisa diakomodasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Elijas B Tjahajadi menambahkan, kegiatan diawali dari adanya pengajuan perpanjangan HGU PTPN XIII berakhir pada bulan Desember 2020. Pada waktu mekanisme perpanjangan akan dilaksanakan salah satu tahapan diantaranya, sidang panitia B tadi.

“Nah dari apa yang kita dengar ternyata pemanfaatan dan penguasaannya sudah beralih ke masyarakat, sehingga ada resistensi dari pada masyarakat berkait dengan obyek tanah di enam desa,” ucap Elijas.

Dia menjelaskan, persoalan terjadi karena masalah inti lahan dimana telah dikuasai masyarakat bukan obyek plasma dari HGU. Pihaknya akan menindaklanjuti perpanjangan jika sudah clean and clear.

“BPN hanya sebagai lembaga pencatat administrasi pertanahan akan meneruskan jika proses selesai meski dalam sidang panitia B belum ada kesimpulan, masih ada waktu 30 hari PTPN menyelesaikan dengan masyrakat,” sebut Elijas.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Criminal Justice System, Karutan Sambangi Mako Polres Pringsewu

Sekadar informasi, HGI PTPN XIII itu melingkupi Desa Baruyan, Unsum, Batuah, Lenggang, Malintut dan Turan Amis di Kecamatan Raren Batuah. HGU dimulai sejak tahun 1985. (ags)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed