oleh

Pengadaan di Disdik Tidak Transparan?

Analsisis.co.id-Meski telah memasuki bulan Maret namun Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung belum juga mengumumkan rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan di website LKKP.

Padahal,sebagaiamana yang diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat edaran (SE) Kepala LKPP nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi , hal itu wajib dilakukan dan paling lambat diselesaikan tanggal 31 Januari 2021 lalu, karena  mengumumkan RUP bagian dari proses pelelangan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulpakar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim memilih tidak membalas.

Terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto menduga Disdik cenderung tidak transparan dalam mengumumkan kegiatan ke publik, meski ada regulasi yang jelas mengatur, namun Disdik lebih memilih untuk tidak mematuhi aturan tersebut.

“Sekarang sudah memasuki bulan Maret, jika merunut dengan Surat edaran LKPP semestinya kegiatan-kegiatan pengadaan itu sudah di upload dan masyarakat dapat melihat, kenapa harus ditutupi, kalau tidak paham  kan bisa tanya ke satker yang lain yang terlebih dahulu mengumumkan RUP itu,”kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Mengumumkan RUP , sambung Agus, merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang  dan jasa di instansi pemerintah, jika ada satu tahapan yang terlewati artinya  ada upaya dari instansi tersebut untuk melanggar aturan bahkan melanggar hukum.

“Jadi kalau tidak mengumumkan RUP, berarti Disdik tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan TUN. Nah, apakah itu membatalkan pelelangan atau tidak, lain lagi aturannya,”urai Agus.

Dikatakan agus, kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Selain tujuan tersebut, kewajiban mengumumkan RUP agar para penyedia barang dan jasa mempunyai waktu untuk bersiap diri mengikuti proses lelang.

Baca Juga:  Polri Canangkan Program ETLE

“Ini kan persoalan keterbukaan informasi publik, kenapa harus ditutupi. Semestinya terbuka saja dan publik harus tahu. Hal ini juga kan untuk membuktikan kepada masyakatar Lampung kalau Disdik dan Pemprov berkomitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed