oleh

Kejari Tuba Takut Tahan Tersangka Korupsi DAK ?

-Kriminal-293 views

DPC LSM Pematank Tulang Bawang meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi DAK.

Ketua LSM Pematank Junaidi Romli menegaskan, Kajari harus benar-benar terbuka dalam menangani kasus korupsi di wilayah hukum Tulangbawang, sudah tidak ada lagi alasan Kajari Menggala untuk tidak segera melakukan penahan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Kalaupun ada yang terlibat dalam kasus di Disdik tulang bawang tersebut, Ketua DPC LSM PEMATANK TUBA mintak terbuka siapa-siapa saja yang terlihat dalam kasus dugaan korupsi di Disdik tulang bawang, supaya ini benar-benar terbuka  kepada publik,” ujar nya, Minggu (21/3).

Ia mengungkapkan, beberap waktu lalu Kejari Tulang Bawang telah melayangkan Surat Pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka NS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tembusan Kejati Lampung.

“Artinya ini sudah valid, ini jadi pertanyaan masyarakat, kenapa sampai saat ini Kajari Menggala tidak berani melakukan penahan terhadap tersangka, apakah karena ada tekanan, sehingga Kajari menggala terkesan kurang berani,”cetusnya.

Ini mengutip dari pada beberapa berita di media pada waktu itu dengan surat nomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati. Dengan isi, “Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa pungutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS” ini mengutip dari pada beberapa berita di media pada waktu itu.

“Lalu apalah arti surat penetapan tersebut, kalo sekiranya masih ada alasan lain, Kajari menggala tidak tegas dalam kasus tersebut, ini sudah jelas nomor surat nya, B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati. Dengan isi, “Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa punggutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS”, tutupnya.(rilis)

Baca Juga:  Polres Simeulue Olah TKP Penemuan Mayat dipantai Desa Batu-batu Kecamatan Teupah Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed