oleh

Jika Tak Hadir di Sidang Mustafa, Nunik-Purwanti Lee Bakal Dijemput Paksa?

-Bandar Lampung-5,862 views

Bandar Lampung – Pemanggilan saksi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dinilai ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal membuat terang benderang kasus tersebut.

Bahkan Boyami berpendapat jika Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Petinggi PT SGC Purwanti Lee mangkir dalam panggilan tersebut, layak dijemput paksa.

“Karena ini menjadikan hakim sangat progresif dan sangat diharapkan dalam menegakkan keadilan,”kata Boyamin Saiman,Jum’at (21/5).

Menurutnya, ini juga suatu terobosan hal yang boleh dilakukan , di karenakan hakim memeriksa keadilan dalam persidangan pidana dan itu adalah bagian dari materi dalam menggali semua persoalan.

“Karena nanti hal itu akan berkaitan untuk memberatkan atau meringkan terdakwa, justru harus digali semua orang – orang yang disebut di dalam pengadilan layaknya, seharusnya di panggil,”ucapnya

Dirinya juga mengaku, akan berusaha hadir dalam persidangan, jika memang benar adanya penetapan tersebut. “Kita lihat apakah yang di panggil akan mau hadir atau tidak, jika tidak semestinya hakim memanggil ulang untuk yang kedua dan bila tidak hadir lagi di panggil dalam upaya paksa,”ungkapnya

Untuk itu, ia sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim pengadilan negeri Tanjungkarang dalam memimpin kasus mantan Bupati Lampung Tengah yang telah menyeret nama pemberi mahar politik pada Pilgub 2018 lalu.

“Saya sangat mengapresiasi kepada hakim ini, layak untuk mendapatkan apresiasi dan semestinya hakim – hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu mencontoh dari pengadilan Lampung.

Karena di pengadilan Jakarta Pusat dirinya belum melihat hakim yang seprogresif ini,”katanya

Semestinya ,ini menjadi contoh juga di rol model untuk persidangan dalam menggali semua perkara terkait korupsi dan itu juga sangat di mungkinkan dalam KUHAP.

Baca Juga:  Mengintip Bukti Tertibnya Pelaporan LHKPN Pejabat Teras di Kanwil Kemenkum-HAM Lampung (Bagian I)

“Karena hakim adalah yang memimpin persidangan dalam memutus nantinya, memang hakim harus punya keyakinan, berdasarkan bukti,”tambahnya

Selain itu, ia berpendapat, jika berkaitan dengan saksi masih kurang dalam bukti, majelis dapat memanggil lagi saksi lainnya. Untuk mengungkap suatu perkara yang lebih jelas.

“Bukti tersebut, ketika ada yang kurang meski di Gali lagi, di datangkan lagi ketika berbicara saksi,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang di Pimpin Oleh ketua Efiyanto mengabulkan permintaan dari kuasa hukum terdakwa Mustafa (Muhammad Yunus) untuk menghadirkan lima saksi yang di minta oleh dirinya.

Surat keputusan tersebut berdasarkan, Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang

1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN pertanggal 9 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa: H. Mustafa;
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 11 Februari 2021 tentang Hari Sidang.
3. Surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 02/TUT.01/04/24/01/2021 tanggal 11 Januari 2021
4. Berita Acara Sidang atas perkara tersebut.

Untuk itu,Ketua majelis Efiyanto menjelaskan jika dirinya menimbang, bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak Penasihat Hukum Terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan
menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.

“Menimbang, bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut,”jelasnya

Kemudian, Menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4)
KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Baca Juga:  16 Orang di Lampung Positif Covid-19

Selain itu, menentukan hari sidang berikutnya dalam perkara Terdakwa H. Mustafa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB

Selanjutnya, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk menghadirkan Saksi saksi di antaranya :
1. Midi Iswanto
2. Khaidir Bujung
3. Chusnunia Chalim alias Nunik.
4. Slamet Anwar
5. Purwanti Lee.

reporter Agung Kurniawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed