oleh

PPKM Darurat, Pemda DIY Tutup Ruang Publik dan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

-Daerah-349 views

Yogyakarta, Analisis.co.id – Pemda DIY akan melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh kabupaten/kota mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Gubernur minta walikota dan bupati segera mengeluarkan Surat Keterangan penerapan PPKM Darurat.

“Prinsip, yaitu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat lebih punya kesadaran, tidak egois untuk menahan diri, kalau tidak perlu tidak meninggalkan rumah sehingga akan kita batasi masalah kerumunan,” kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan walikota se-DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
 
Untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat, Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan harus mematuhi aturan jam operasional. Warung makan juga hanya memberikan layanan pesan antar dan tidak makan di tempat.  

“Warung makan harus take away, tidak boleh makan ditempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif,” kata Sultan. 

Masyarakat yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemda DIY akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pengawasan PPKM Darurat seperti Satpol PP bersama TNI/Polri. Bagi kabupaten dan kota yang tidak melaksanakan akan ada kosekuensinya.

“Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan,” katanya.

Sultan mengatakan setiap tiga hari sekali akan dilaksanakan rakor evaluasi bersama dengan pemerintah pusat. Bila kebijakan tersebut diterapkan secara optimal, maka aturan akan dikendorkan dengan tetap menjaga kesinambungan.
 
Soal anggaran, Pemda DIY, memastikan tidak ada masalah karena sudah by design ditetapkan sejak awal pandemi. DIY masih menggunakan anggaran bencana Covid-19, termasuk untuk PPKM Darurat. Pemerintah pusat juga menyanggupi untuk membantu kebutuhan masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
 
“Anggaran kan sudah by design kurang lebih satu tahun, jadi penganggaran tidak masalah. Kalau kurang bisa ngomong ke DPRD untuk menambahi,” katanya. (tuti)

Baca Juga:  Inspektorat Tanggamus segera panggil mantan PJ Kakon dan aparatur Pekon Sampang Turus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed