oleh

Satgas Covid Nasional Nilai Penerapan Prokes Lampung di Bawah Standar

Kerumunan saat vaksinasi yang di gelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beberapa waktu lalu yang menciptakan kerumunan berdampak negative terhadap penilaian pemerintah pusat.

Pasalnya, Lampung masuk dalam 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan protocol kesehatan di bawah standard dan masuk dalam peringkat 8.

Melansir laman Bisnis.com, Rabu (7/7), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebutkan 20 provinsi mencatatkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan di bawah standar. Saat konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021), Ganip mengaku mendapat perintah Presiden untuk mempublikasikan hasil pemantauan kepatuhan protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

“Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” katanya, Selasa (6/7/2021).

Ganip menyebutkan bahwa Kalimantan Barat dan Papua Barat tidak menyampaikan pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak dalam satu minggu terakhir.

Berikut daftar 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen: 1. Banten 2. DKI Jakarta 3. Nusa Tenggara Barat 4. Nusa Tenggara Timur 5. Aceh 6. Bengkulu 7. Kepulauan Bangka Belitung 8. Lampung 9. Riau 10. Sumatra Barat 11. Sumatra Selatan 12. Sumatra Utara 13. Kalimantan Selatan 14. Kalimantan Utara 15. Sulawesi Selatan 16. Sulawesi Tenggara 17. Sulawesi Utara 18. Maluku 19. Maluku Utara 20. Papua.

Berikut 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen: 1. Banten 2. DKI Jakarta 3. Jawa Tengah 4. Nusa Tenggara Barat 5. Bengkulu 6. Jambi 7. Kepulauan Bangka Belitung 8. Riau 9. Sumatra Barat 10. Sumatra Selatan 11. Sumatra Utara 12. Kalimantan Selatan 13. Kalimantan Timur 14. Kalimantan Utara 15. Sulawesi Selatan 16. Sulawesi Tenggara 17. Sulawesi Utara 18. Maluku 19. Maluku Utara 20. Papua


Baca Juga:  Lampung Marak Korupsi, KPK Terima 385 Aduan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed