oleh

DPRD Dan Pemkab Pesawaran Tetapkan Sembilan Ranperda TA 2022

-Pesawaran-389 views

Pesawaran (Analisis.co.id) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022.

Penetapan 9 Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pesawaran Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan, kabupaten setempat, pada Senin 22 Nopember 2021,
di hadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Plt. Sekretaris Daerah Syukur, dan para Asisten daerah.

Juga turut dihadiri Forkopimda, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakilkan Wakapolres Kompol Hendro Gunawan, Dandim Lampung Selatan yang diwakilkan, Kejari.

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Pesawaran Suprapto didampingi Wakil Ketua Wakil Ketua I-Paisaludin, Wakil Ketua II-M. Yasser Syamsuria Ryacudu dan Wakil Ketua III- Zulkarnain, serta para anggota DPRD.

Penetapan 9 Ranperda TA.2022, penetapannya tahun ini pebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan upaya eksekutif bersama legislatif dalam rangka percepatan dan optimalisasi kinerja pemerintahan untuk mewujudkan Pesawaran maju dan masyarakatnya sejahtera.

Dalam pandangan umum fraksi DPRD Pesawaran seluruhnya menerima dan menyetujui penetapan Ranperda TA 2022 dengan mempedomani hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesawaran.

Rapat paripurna dapat berjalan dengan baik, kondusif dan sangat berwibawa, dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto. Rapat tersebut diawali dengan pembacaan draf susunan acara dan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Sekretaris DPRD Pesawaran yang baru, Toto Sumedi.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona melalui pendapat akhirnya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yanh telah membahas Ranperda TA 2022 bersama perangkat daerah teknis.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Pesawaran yang telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2022 bersama perangkat daerah teknis hingga hari ini 9 ranperda dapat disetujui dan ditetapkan dengan kesepakatan bersama, sehingga kedepannya lebih baik,”ujarnya.

Baca Juga:  Gelar RDP Tertutup, Komisi IV DPRD Pesawaran Diduga Main Mata

Dia berharap kepada segenap OPD agar dapat memedomani ranperda yang telah ditetapkan dalam menyelenggarakan kegiatan di masing-masing OPD.

“Sembilan ranperda telah ditetapkan, saya minta semua OPD dapat memedomaninya dan semoga kedepan ranperda tersebut bermanfaat, ” pesan Dendi.

Selain itu juga,Bupati Dendi meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran dan seluruh anggota dewan untuk dapat memberikan pemahaman kepada konstituen untuk mendapatkan vaksin baik tahap 1 dan 2.

“Alhamdulillah, di Kabupaten Pesawaran tinggal satu kecamatan yang zona kuning dan lainnya telah memasuki zona hijau. Penyerapan vaksinasi juga telah lebih dari 65 persen, mengingat banyak yang divaksin diluar daerah. Semoga Desember 2021 nanti kita bisa mencapai 75 persen penyerapan vaksinasi yang dimaksud, ” ungkap Dendi.

Diruang rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto menambahkan, bahwa sidang paripurna telah memenuhi syarat tingkat kehadiran anggota dewan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk proses kemajuan pembangunan Kabupaten Pesawaran kedepan, karenanya telah diikuti oleh seluruh pihak yang terkait dan hampir semua anggota dewan hadir, semoga bermanfaat, ” jelas Suprapto.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor : / DPRD-P / 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022; bahwa
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA)
KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2022 yang dimaksud adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran
    2021.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
    Kebudayaan.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berbasis Resiko ( Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko).
  7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Koperasi & UMKM.
  8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
    Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan
    Layanan Umum Daerah. (Zainal)
Baca Juga:  Rahma Kurnia Indrajaya Raih Juara 1 lomba menulis IKWI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed