oleh

Tak Patut Ditiru, Kades Pecat Sekdes Setelah Permintaan SPJ Fiktif Ditolak?

Lampung Selatan – Tak patut dicontoh prilaku seorang kepala Desa (Kades) Sabah balau Lampung Selatan Fujianto memberhentikan sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) setelah permintaan dirinya ditolak atas tanda tangan SPJ Desa diduga Fiktif. Jumat (14/01)

Kabar penghentian sepihak Kades Fujianto itu kini menjadi isu santer cibiran di masyarakat Desa Sabah Balau. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabah Balau menggelar rapat membahas ulah Kades tersebut, Kami 13 Januari 2022. “Masalah ini masih di rapatkan pihak BPD,”

Sukadi membenarkan bahwa dirinya sejak tanggal 2 Januari 2022, tidak lagi menjalani aktivitas sebagai Sekdes, karena diberhentikan oleh Kepala Desa Fauzi. Menurutnya pada akhir sekitar tanggal 30 Desember 2021, di dipanggil Kepala Desa. Karena masih ada musibah keluarga, dia belum bisa datang.

“Baru besoknya, Jum’at saya datang. Minta tanda tangan SIPLAH gaji prangkat Desa. Lalu Pak Kades langsung bilang, karena kita sudah ga ada kecocokan, saya diminta berhenti dulu. Saya tanya kenapa pak, dijawab lagi ya karena sudah ga cocok lagi. Selain itu katanya khawatir saya nyalon kepala desa,” kata Sukadi menirukan ucapan Kades.

Terkait hal lain, kata Sukadi, memang sebelumnya saya diminta tanda tangan SPJ pelaksanaan Program anggaran Dana Desa, tapi dia menolak karena banyak point point program yang belum dilaksanakan dan belum selesai di laksanakan. “Saya pernah diminta tanda tangan SPJ, saya tidak mau tanda tangan karean ada titik titik yang belum dikerjakan, dna belum selesai,” katanya.

Sukadi mengaku sudah melontarkan alasan mengapa dia tidak mau tanda tangan itu, karena khawatir menjadi temuan, dan akan menjadi persoalan dan pasti sibuk dipanggil sana sini. “Saya bilang ke Pak Kades, jika terjadi persoalan, nama saya menyakut juga nama orang tua, keluarga, anak istri, akan ikut terbawa. Malunya juga terbawa ke keluarga. Pak Kades bilang itu tanggung jawab dia, tapi saya tetap tidak bisa,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka Sampai Januari 2022

Sukadi membenarkan bahwa selain dirinya ada Kepala Dusun II A yang juga langsung di berhentikan oleh Kepala Desa. Alasanya kepala Desa karena ada catatan tersendiri. “Kadus dua A itu memang santer di warganya mau dicalonkan sebagai kepala desa mendatang. Tiba tiba langsung diberhentikan. Bahkan dulu sekitar Juni 2021, saya juga pernah di kasi surat peringatan yang gak jelas, katanya melangkahi weweang,” katanya.

Wewenang apa, pa Kades tidak bisa jelaskan. “Karena selama ini saya sudah maksimal menjalani tugas melayani masyarakat dan administrasi desa. “Saya bilang kok yang tanda tangan soal soal yang menyangkut pelayanan desa saja. Kalo soal tanah sama soal pernikahan itu langsung Kades. dan terhitung tanggal 3 Januari 2022 saya tidak masuk kerja lagi,” katanya

Sementara Kepala Desa Sabah Balau Fujianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp dan sambungan telphone belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed