Pesawaran (Anali) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran, Zuriadi menghimbau agar seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran agar mengikuti atau mematuhi Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 sudah ditetapkan bahwa anggaran 40 persen tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di desa. Karena anggaran 40 persen dari dana desa (DD) di khususkan hanya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga terdampak pandemi covid-19,”ujarnya kepada wartawan Analisis.co.id Lampung, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Zuriadi, perpres nomor 104 Tahun 2021 tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsug tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
“Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat,”ungkapnya.
“Sampai saat ini tidak ada kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat terhadap Perpres tersebut, dengan begitu pemerintah desa wajib menggarkan DD dengan besaran yang telah ditetapkan untuk pemberian bantuan BLT-DD,” tuturnya.
Ia menambahkan, meskipun penggunaan anggaran 40 persen dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa, dan diharapkan pemerintah desa tidak memaksakan penerima bantuan tersebut harus ada.
“Meskipun ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti pemerintah desa serta merta harus diada-adakan penerima BLT-DD hingga tercapai 40 persen. Kalau nyatanya di desa tersebut hanya ada beberapa masyarakat yang berhak menerima itulah yang diberikan,” ungkap Zuriadi.
Zuriadi berharap, pemerintah desa dalam menyalurkan BLT-DD harus sesuai dan tepat sasaran kepada para masyarakat yang membutuhkan, jangan ada masyarakat yang tidak layak menerima malah mendapatkan bantuan ini karena ingin mencapai 40 persen tersebut.
Ia menjelaskan, pada anggaran tahun 2021 capaian BLT-DD yang telah dibagikan kepada 6.100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 144 desa dengan besaran anggaran sebanyak Rp21 miliar sudah mencapai 100%.
“Kemudian pada tahun 2022 ini, anggaran yang disiapkan untuk pemberian BLT-DD di Pesawaran mencapai Rp60 miliar, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah itu kita ambil dari 40 persen anggaran DD yang disiapkan oleh masing-masing desa,” tandasnya.
Sementara itu, disisi lain, terkait hal tersebut, saat dimintai tanggapanya Kepala Desa Cipadang Sugiarto mengatakan, soal Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 itu benar benar membuat Pemerintahan Desa Cipadang harus merombak kembali rancangan APBDes yang telah di sepakati.
“Ya, mau apalagi, kita para Kepala Desa harus manut berkaitan dengan Perpres 104 ini. Dan hasilnya tetap Perpres 104 harus di jalankan, sisi lainnya kita harus manut perintah atas aturan Perpres itu,”ungkap Sugiarto saat dihubungi melalui telpon genggamnya. (Zainal)
Komentar