oleh

Ketum PKB, Dalam Pusaran Kasus “Kardus Durian” dan Aliran Dana PT SGC

-Nasional-551 views

Kasus “kardus durian” yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kembali ramai. Politisi Lampung Alzier Dianis Thabranie mengingatkan KPK selain kasus tersebut komisi Antirasuah juga diminta tidak melupakan kasus mantan gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang menyebut nama Cak Imin terkait dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari PT Sugar Group Companies (SGC).

“Mohon tidak tebang pilih, KPK periksa juga secepatnya fakta-fakta persidangan yang diungkapkan saksi Almarhum Musa Zainuddin dan kawan-kawan,” tegas Alzier dilansir dari Poskota Lampung, Jumat (13/5/2022).

Alzier menuturkan, pada perkara suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/3//2021) lalu, saksi menyebutkan keterkaitan Muhaimin terhadap sejumlah uang.

“Saya mohon KPK tidak tebang pilih dalam kasus MI (Muhaimin Iskandar) , Supaya segera secepatnya memproses kasus ini dengan bukti-bukti dan fakta-fakta uang-uang dugaan mahar dukungan partai,” katanya.

PN Tipikor saat itu menghadirkan para saksi, yakni Wagub Lampung dari PKB, Chusnunia, mantan anggota DPRD, politisi parpol, mantan ajudan bupati Lampung, dan juga mantan ketua parpol.

Almarhum Musa Zainuddin, mantan ketua DPW PKB Lampung, mengaku mendengar PT Sugar Group Corporation (SGC) menggelontorkan Rp40 miliar kepada Muhaimin untuk mengalihkan dukungan partai yang dipimpinnya dari Mustafa ke Arinal Djunaidi.

PU KPK Taufiq Ibnugroho meminta penjelasan keberadaan PT SGC pada persoalan tersebut kepada saksi. Musa menjelaskan tahu hal tersebut dari Khairudin, orang dari kota Metro, yang juga politisi Partai Demokrat.

Midi Iswanto, politisi Partai Demokrat yang mantan anggota DPRD Lampung dalam kesaksiannya juga menyebutkan nama Chusnunia dalam aliran uang gratifikasi sebesar Rp 18 miliar dari Mustafa yang meminta dukungan PKB.

Baca Juga:  PLN Salurkan Bantuan Oksigen ke Sejumlah RS di Jawa Tengah

Uang tersebut, menurut dia, sudah dikembalikan Rp14 miliar dan sisanya Rp 3,7 miliar mengalir ke DPW PKB Lampung. Uang tersebut untuk perahu politik Mustafa maju sebagai calon gubernur. Terungkap, uang Rp 4 miliar hilang dan ternyata untuk kebutuhan partai, termasuk ke Chusnunia.

“Nunik (panggilan Chusnunia) terima sekitar satu miliar (rupiah) dan seratus lima puluh juta (rupiah),” kata Midi dalam persidangan.

Melansir laman Rmol.id, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengaku mengikuti apa yang disuarakan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas kasus kardus durian yang disebut juga menjerat Cak Imin.

Apalagi, beberapa kali juga adanya unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK yang mempertanyakan kelanjutan perkara korupsi lama yang pernah ditangani oleh KPK.

“Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).

Namun kata Ali, KPK memahami peran serta dan aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait dengan penanganan perkara di KPK.

“Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut,” kata Ali.

Jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari perkara tahun 2012 lalu.

“Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” pungkas Ali.

Kasus kardus durian merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.

Baca Juga:  Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.

Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed