oleh

Waspada Aksi Penculikan Anak

.

Metro – Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung soroti kasus penculikan anak yang ada di Provinsi Lampung, Karena merupakan pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) .

Gunawan mengatakan, jika kasus penculikan anak yang kerap terjadi di berbagai daerah akhir-akhir ini telah membuat masyarakat merasa takut dan resah.

“Beberapa waktu lalu secara berturut-turut terjadi kasus percobaan penculikan terhadap anak usia SD dan SMP yang terjadi di kota Metro provinsi Lampung. Apapun yang menjadi motif dari kejahatan penculikan terhadap anak tersebut merupakan pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM), “kata Gunawan saat diwawancara awak media. Rabu (08/06)

Menurut Gunawan , perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas Pemerintah, akan tetapi merupakan kewajiban dari semua pihak, khususnya orang tua.

“Karena orang tua yang memiliki peran, kewajiban dan tanggungjawab yang sangat penting dalam mengasuh anak, Oleh karenanya, sebagai upaya untuk menyelamatkan masa depan anak, semua pihak harus bekerjasama untuk mencegah terjadinya penculikan dan bentuk kekerasan lainnya,” ucapnya

Gunawan menjelaskan, maraknya kasus penculikan terhadap anak di berbagai daerah tersebut memiliki motif yang beragam.

“Dari tuntutan ekonomi, dendam, sebagai alat untuk memeras, ingin menjadikan korban sebagai anak sendiri, eksploitasi seksual terhadap anak hingga ke perdagangan anak, ” ucapnya.

Hal penting, kata Gunawan, yang perlu mendapat perhatian adalah dampak terhadap korban, yakni anak akan mengalami trauma, takut, selalu merasa bersalah, yang tentu saja dapat meningkatkan resiko terjadinya berbagai masalah kesehatan fisik maupun mental.

“Anak akan tumbuh menjadi orang yang mudah curiga dan sulit untuk mempercayai orang lain. Akibatnya, dirinya sulit mempertahankan hubungan dengan orang disekitarnya dan rentan mengalami kesepian,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dugaan Dana Hibah KONI Naik Penyidikan ,Alzier Dukung Kejati Ketahap Selanjutnya

Oleh karenanya, sambung Gunawan, jika anak yang menjadi korban kekerasan, apakah penculikan, kekerasan seksual dan lainnya harus diberikan perlindungan khusus, yakni perawatan dan rehabilitasi.

“Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus dijaga, karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.

Gunawan menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat tidak perlu takut untuk melapor kepada aparat penegak hukum dan Komnas Perlindungan Anak jika terjadi kekerasan terhadap anak.

“Komnas Perlindungan Anak yang ada di kabupaten maupun Kota siap memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan, termasuk melakukan recovery selama pemulihan bagi korban” ungkap Gunawan

Gunawan menegaskan, bahwa semua yang dilakukan atas dasar keikhlasan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Menjawab pertanyaan tentang sanksi hukum terhadap pelaku penculikan.

“Ini menegaskan bahwa ancaman pidananya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 pasal 83, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Masih ditambah denda paling sedikit 60 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah, “tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed