oleh

Komisi I DPRD Metro Amrulloh Minta Pemkot Tidak Kambing Hitamkan 9 Program Unggulan

-Metro-369 views

Kota Metro– Sekretaris Komisi I DPRD Metro Amrulloh meminta Pemerintah Kota Metro agar tidak mengkambing hitamkan program Pemerintah Provinsi dengan kaitan visi misi 9 program unggulan janji kampanye kepala daerah.

Menurut Amrulloh Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Minimnya kajian juga pemahaman Kepala Daerah atau tim perencanaanya terkait tata kelola pemerintahan.

Dikatakannya, Hubungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat juga, pengetahuan akan pengangaran atau menjanjikan diluar batasan yang difahami.

“Bahkan kemungkinan lainnya adalah menjanjikan hal yang telah dipersiapkan,alasan ketika tidak dapat merealisasikannya, seperti program Metro jalan mulus, bebas banjir dan pembebasan iuran komite sekolah,” ucap Amrulloh, Selasa (05/07/2022).

Pria yang menjabat Ketua Kahmi Metro ini juga mengemukakan, karena tidak bisa merealisasikan program unggulannya tersebut.

Maka pemerintahan saat ini, mengklaim program yang telah dilaksanakan pemerintahan sebelumnya. Seperti Metro kelurahan terang benderang, dimana belum ada anggaran satu buah pun lampu jalan baru.

“Ini merupakan buah dari political will atau kemauan politik kaitan kebijakan prioritas penganggaran berkaitan dengan bukan hanya penerangan jalan melainkan juga seluruh 9 program unggulan hutang yang dijanjikan kepala daerah saat kampanye,” ungkapnya.

Bahkan, menurutnya progam dari pemerintah pusat yang sudah berjalan turut diklaim pula oleh Pemkot Metro, seperti program nikah gratis. Karena jika pernikahan dilakukan di balai nikah KUA ya memang gratis.

“Selain itu program- program dari pusat atau yang memang sudah ada dan berjalan hanya dilakukan perubahan nama dengan menambah kata ‘ceria’ saja,” cetusnya.

Pria kelahiran Teluk Betung ini juga menerangkan, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan Pemerintah Kota Metro, agar semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengawasan berkaitan peraturan perundang- undanganan banyak aturan-aturan produk hukum Walikota yang tidak dijalankan oleh Pemkot.

Baca Juga:  Ibnu Subekti Terpilih Jadi Ketua Umum PRSI Kota Metro Masa Bakti Tahun 2021-2026

“Hal tersebut bertentangan dengan aturan itu sendiri baik secara formil maupun dalam praktek atau dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ditanda tangani oleh walikota sendiri, Bahkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tuturnya.

Amrulloh menambahkan, pihaknya juga juga menyoroti Pemerintah Daerah, karena tidak menyampaikan data secara subjektif yakni memberikan membanding-bandingkannya dengan data Pemerintah Provinsi. Akan tetapi, secara objektif komparasi dengan data Pemda Kabupaten/Kota lain di Provinsi Lampung dengan mengedepankan semangat nilai- nilai kompetitif ‘fastabiqul khairat’ berlomba-lomba menuju kebaikan.

“Seperti data tentang kemiskinan, dimana Metro dengan angka 8,93 persen, berada dibawah Mesuji sebesar 7,54 persen dan Tulang Bawang Barat 8.32 persen. Sedangkan, angka pengangguran, Metro ranking 4 pengangguran terbesar di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed