Kota Metro– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend A Yani Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro melakukan penandatangan MoU terkait Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, yang berlangsung di aula Diklat RSUD Jend A. Yani Kota Metro, Kamis (21/07/2022).
Walikota Metro Wahdi dalam sambutannya menyambut baik atas berdirinya Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro, yang akan menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, serta menjadi jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan narkotika.
Menurutnya tantangan pemerintah saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang makin memprihatinkan, sehingga perlunya perhatian khusus dari seluruh komponen bangsa.
“Pencegahan merupakan langkah efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai penyalahgunaan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga pencegahan lebih baik dari pada mengobati, ” ungkapnya.
Wahdi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Kota Metro beserta jajaran dan mengapresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan dalam rangka melaksanakan Program Pencegahan dan rehabilitasi Narkotika di wilayah Kota Metro.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, memaparkan bahwa penyalahguna narkoba yang dapat melakukan rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro adalah pengguna narkotika yang telah diputuskan dan di vonis untuk melakukan rehabilitasi.
“Putusan dari pengadilan terkait dengan vonis penyalahguna narkoba menjadi landasan dari penempatan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba dengan proses pengajuan arbitrasi yang dilakukan melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter dalam menentukan pecandu narkotika akan melakukan rehabilitasi atau vonis hukuman penjara” ucapnya.
Pada Kesempatan yang sama, Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro Fitri Agustina, mengungkapkan bahwa Balai rehabilitasi Adhyaksa merupakan klinik rawat jalan yang dapat menampung 10 hingga 15 orang per hari dengan dilengkapi oleh fasilitas-fasilitas memadai bagi pasien rehabilitasi.
Fitri juga melaporkan bahwa Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro telah memiliki ruangan IPWL atau Institusi Penerima Wajib Lapor Tenaga Medis, Ruangan Assessment, Ruang Periksa Dokter, Tenaga Medis yang berkompeten dibidangnya, komputer, dan ruangan santai yang sesuai dengan kriteria.
“Sehingga pasien-pasien yang direhabilitasi dapat menjadikan RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai rujukan” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan meninjau Ruang Poli Jiwa dan Narkotika dan melakukan pemotongan pita launching Ruang Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro yang dilakukan oleh Walikota Metro didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro, dan Kepala BNN Kota (RT).
Komentar