oleh

Polda Lampung dan Tim Terpadu Musnahkan 20 Ribu Pohon Ganja

-Kriminal-385 views

Bandar Lampung-Pengembangan penangkapan barang bukti 135 kg di Pelabuhan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu menemukan ladang ganja seluas dua hektare (ha), dan langsung dilakukan pemusnahan terhadap 20 ribu batang pohon ganja seberat 120 Ton Ganja, Selasa 25 Oktober 2022.

barang bukti 20 ribu batang pohon ganja seberat 120 ton di musnahkan

Pemusnahan bersama ⁣Tim terpadu BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kodim 0101, Pengadilan Negeri,  dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, mengatakan lahan ganja berlokasi di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Daerah Istimewa Aceh. “Lahan ditanami sekitar 20 ribu batang pohon ganja siap panen dengan berat sekitar 12 ton,” kata Aris, didampingi Kasubdit II AKBP Satrabudi.

Menurutnya, ppemusnahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dengan cara dicabut sampai ke akar lalu dibakar habis. Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana distribusi narkotika di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan barang bukti 135 Kg Ganja.

“Kasus diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kilogram (kg) ganja,” katanya. (red/*)

Baca Juga:  Dua Bulan Jadi Tersangka, Kadis PMD Lampura Bebas Berkeliaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed