oleh

11 Napi di Rutan Kelas I Balam Mendapatkan Asmilasi

Bandar Lampung – 11 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung mendapatkan asmilasi atau Narapidana yang dirumahkan tetap berada dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo bersama Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan mengatakan, bahwa narapidana yang mendapatkan asmilasi ini dari berbagai dan telah berlakuan baik selama berada di dalam tahanan.

“Alhamdulillah hari ini kita ada 11 asmilasi sesuai permen 43 tahun 2021 , mereka dari narapidana kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika hingga pemalsuan uang. Napi yang bebas hari ini bervariatif hukuman nya ada yang 8 sampai 2 tahun , ” kata Ardeli saat diwawancara media. Kamis (27/10)

Ardeli menerangkan, jika syarat mendapatkan asmilasi ini yakni dia kategori secara adminstratif dan subtantif.

“Syarat asmilasi itu dia sudah ada adminstratifnya atau berkas – berkas pidana tersebut sudah eksekusi dan subtantifnya dia berlakuan baik selama menjadi tahanan dan mengikuti pembinaan yang ada di dalam rutan , ” terangnya

Ardeli menegaskan, sejauh ini juga pihaknya selama mendapatkan asmilasi bagi narapidana tidak memungut biaya sepeserpun.

“Sejauh ini juga dalam proses asmilasi tersebut kami pastikan atau tegaskan tidak dipungut biaya apapun itu, ” tegasnya

Ardeli berharap, sesampainya narapidana ini kerumah, mampu menjadi orang lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi kesalahan atau untuk masuk dalam rutan.

“Dengan harapan napi yang bebas hari ini bisa berlakukan baik di masyarakat serta dapat menghabiskan waktu bersama keluarga, jangan sampai mereka masuk kembali ke balik jeruji, ” pungkasnya

.

Baca Juga:  Lakukan Simulasi, Polda Lampung Siap Amankan 48 Pilkakon Serentak di Pringsewu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed